Liputan6.com, Jakarta - Pengguna mobil listrik saat ini terus bertambah. Berbagai negara mulai mendorong penggunaan kendaraan yang ramah ‎lingkungan tersebut termasuk di Indonesia, hal ini untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebagian besar diimpor.
Selain ramah lingkungan, biaya operasional penggunaan mobil listrik juga juga lebih murah ketimbang BBM.
Hal ini dibuktikan anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang telah menggunakan lima mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional perseroan.
Advertisement
Baca Juga
"Pemakaian mobil listrik terbukti lebih murah. Jika biaya operasional mobil BBM Rp 600-700 per kilometer (km) , kalau pakai mobil listrik Rp 140 per km," kata Direktur Operasional I PJB Sugianto di Surabaya, seperti ditulis Jumat (29/12/2017).
Namun kekurangan dari penggunaan mobil listrik adalah jumlah stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Hal ini membuat mobil listrik belum bisa dipakai untuk perjalanan jarak jauh. Ditambah, lanjut Sugianto, waktu untuk mengisi baterai mobil listrik lebih lama.
"Butuh waktu 2-4 jam ngecharge-nya," papar Sugianto.
PJB merupakan salah satu pelopor penggunaan mobil listrik di Indonesia. Bahkan salah satu mobil yang dipakai perseroan di pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Gresik merupakan mobil listrik pertama di Indonesia yang sudah memiliki pelat nomor dan STNK.
"Sekarang saya lagi coba pakai sepeda motor listrik, itu benar-benar tanpa emisi. Jika hasilnya oke, nanti mungkin bisa diujicoba di kantor, " jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Turunkan Pajak
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) guna menstimulus pengembangan mobil listrik di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik diharapkan meluncur awal 2018.
"Kami minta PPnBM diturunkan karena selama ini mahal," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia mengaku, usulan penurunan tarif PPnBM mobil listrik sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Sayangnya, belum ada jawaban. Dalam hal ini, menyangkut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.
"Usulan PPnBM sudah disampaikan (ke Kemenkeu), tapi belum ada jawaban. Ini ada aturan di UU 42/2009 dan insentif lain pada Peraturan Pemerintah 36/2008. Acuannya UU, maka perlu ada revisi UU," jelas Haris.
Haris berharap, usulan penurunan PPnBM untuk mobil listrik dapat disetujui segera. Targetnya di awal tahun depan seiring penerbitan Perpres terkait mobil listrik. "Kami ingin secepatnya. Awal tahun depan kalau bisa barengan dengan Perpres mobil listrik," ujar dia.
Asal tahu, Kemenperin bakal melakukan uji coba terhadap dua model dari 10 mobil listrik milik Mitsubishi pada akhir Desember 2017. "Produksi mobil listrik sampai dengan 2025 diharapkan mencapai 400 ribu unit dari dalam negeri," ujar Haris.
Advertisement