Sukses

Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh Naik, Bisnis Jasa Titip Kena Imbas?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan batas nilai barang impor bawaan penumpang dari US$ 250 menjadi maksimal US$ 500 per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan batas nilai barang impor bawaan penumpang dari US$ 250 menjadi maksimal US$ 500 per orang. Selain itu, Kemenkeu memperketat jumlah barang impor bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia untuk jenis pakaian dan barang elektronik.

Lantas, bagaimana nasib bisnis jasa titip beli barang dari luar negeri yang tengah ramai di media sosial?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya aturan ini untuk mempertegas soala ketentuan barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri, apakah untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali seperti pada jasa titip beli.

Sedangkan jika memang seseorang membeli barang dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam negeri atau sebagai jasa titip beli barang dengan total nilai barang lebih dari US$ 500, maka harus dikenai bea masuk 10 persen dan pajak lain.

"Kalau jasa titipan berarti bukan barang pribadi dan it's the problem. Pada dasarnya kalau Anda barangnya di bawah US$ 500 walaupun barangnya bermacam-macam, ya dideklarasi saja di bawah US$ 500, Anda bebas (bea masuk) dan enggak merasa berdosa juga," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/12/2017).

Sri Mulyani juga menegaskan, tujuan dari aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah untuk memberikan kejelasan prosedur bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Namun jika memang seseorang membawa barang dengan tujuan untuk diselundupkan, maka tetap akan ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

‎"Kalau tujuannya mau menyelundup seperti itu kita akan coba menjaga kepabeanan ini dengan baik dan tetap melayani. Jadi, itu tadi kalau tujuannya bisa saja lewat tapi pas kebetulan dapet ya kita akan tangkap saja. Kalau dia bisa membuktikan bahwa barang ini bajunya, tasnya, sepatunya dipakai sendiri ya itu adalah barang selama batasannya US$ 500 tidak akan (ditindak)," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh Luar Negeri Naik Jadi Rp 6,7 Juta

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.

Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.

Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.

"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun, jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani.

Â