Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan dengan diterapkannya formula tarif kereta baru pada 2018, harga tiket kereta jarak jauh dan sedang menjadi lebih murah. Tarif ditetapkan berdasarkan zona stasiun tujuan penumpang, sehingga tarif tidak dipukul rata seperti tahun-tahun sebelumnya.Â
‎"Artinya bisa lebih murah, karena enggak satu tarif‎," kata Direktur Keuangan KAI, Didiek Hartantyo, di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Didiek, penerapan formula tarif baru tersebut tidak akan mempengaruhi keuangan ‎KAI. Pasalnya, minat masyarakat dalam menggunaan moda transportasi kereta akan meningkat atas aturan itu.Â
"Kan, setelah penumpang turun di stasiun, ada yang naik lagi (di stasiun tersebut). Dengan tarif ini orang jarak dekat bisa naik kereta ekonomi. Enggak pengaruh ke keuangan KAI‎, enggak ada penurunan revenue‎," paparnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menjelaskan tentang pemberlakuan formula tarif kereta baru tersebut. Sebelumnya, kata dia, besaran harga tiket kereta dipukul rata sampai stasiun tujuan akhir.Â
Dengan adanya formula tarif baru, maka harga tiket kereta disesuaikan dengan stasiun tujuan si penumpang. KAI akan memberlakukan tiga zona tarif untuk kereta jarak jauh dan dua zona untuk jarak sedang.
"Jadi untuk jarak jauh ada tiga zona, zona dekat, sedang dan jauh. Zona itu berdasarkan wilayah yang dijadikan ‎patokan, misalnya Jakarta-Surabaya, zonanya Jakarta-Cirebon, Cirebon-Semarang, Semarang-Surabaya. Kalau jarak sedang ada dua zona, zona dekat dan sedang," jelas Zulfikri.
Sebelumnya, Zulfikri mengungkapkan, formula tarif kereta baru tersebut hanya berlaku pada kereta ekonomi. Hal ini untuk mengakomodir komplain masyarakat yang dikenakan tarif terjauh, meski stasiun tujuannya dekat.
"Perubahan ini karena ada komplain masyarakat. Tarif kereta kok sama saja sama yang jauh," katanya.Â
Tonton Video Pilihan Ini
KAI Berlakukan Formula Baru Tarif Kereta pada 2018
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan formula tarif baru kereta untuk kelas ekonomi jarak jauh dan sedang. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang memanfaatkan jasa transportasi kereta.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, sebelumnya besaran tarif kereta dipukul rata sampai stasiun tujuan akhir. Namun mulai Januari 2018, kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif parsial.
"Pada 2018 akan ada formula tarif yang berbeda, tarif parsial, kalau yang lalu tarif flat jarak jauh dan dekat sama," kata Zulfikri, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Tarif parsial yang dimaksud adalah pengenaan besaran tarif disesuaikan dengan stasiun tujuan si penumpang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan tiga zona tarif untuk kereta jarak jauh dan dua zona untuk jarak sedang.
"Zona itu berdasarkan wilayah yang dijadikan ‎patokan, misalnya Jakarta-Surabaya, zonanya Jakarta-Cirebon, Cirebon-Semarang, Semarang-Surabaya. kalau jarak sedang ada dua zona, zona dekat dan sedang," jelas Zulfikri.
Zulfikri mengungkapkan, formula tarif kereta baru tersebut hanya berlaku pada kereta ekonomi. Hal ini untuk mengakomodir komplain masyarakat yang dikenakan tarif terjauh meski stasiun tujuannya dekat.
Â
Advertisement