Sukses

Wafat Serangan Jantung, BPJSTK Santuni Pekerja KPK Rp 605 Juta

BPJSTK memberikan perlindungan kepada para pekerja dari kecelakaan kerja.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan santunan kepada karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Jumlah santunan yang diberikan mencapai Rp 605 juta.

Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto mengatakan, pemberian santunan ini merupakan tanggungjawab perseroan kepada peserta. BPJSTK memberikan perlindungan kepada para pekerja dari kecelakaan kerja.

Lanjut Agus, kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan akan ditanggung sampai sembuh. Sementara, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian maka BPJSTK memberikan santunan dengan harapan keluarga yang ditinggalkan bisa menata kembali kehidupannya.

"Apabila karyawan ini mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian maka seluruh hak-haknya akan diberikan kepada ahli waris," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Agus menuturkan, karyawan yang meninggal berinisial Y. Karyawan tersebut meninggal pada November tahun 2017.

"Jadi yang bersangkutan karyawan di bagian pengadaan. Pada waktu datang pagi hari di Kantor KPK mengalami serangan jantung dan langsung tidak sadarkan diri. Dibantu rekan-rekan karyawan KPK dimasukan rumah sakit namun jiwanya tidak tertolong dan menyebabkan kematian," jelasnya.

Selanjutnya, Agus mengapresiasi langkah KPK yang memberikan perlindungan para pekerja. Peristiwa ini, kata Agus, merupakan cerminan pentingnya kepesertaan BPJSTK.

"Dengan demikian kami mengimbau seluruh pekerjaan yakinkan Anda sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJSTK. Dan seluruh pemberi kerja, tolong pastikan Anda sudah mendaftarkan seluruh karyawannya untuk mendapatkan perlindungan di BPJSTK," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Nikmati KPR Bunga Murah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, terkait program tersebut peserta bisa mengakses KPR subsidi maupun nonsubsidi. Untuk KPR subsidi, uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen. Kemudian, tingkat suku bunga tetap atau flat sepanjang masa kredit sebesar 5 persen.

Sementara, terkait KPR nonsubsidi DP yang ditawarkan sebesar 5 persen. Suku bunga yang berlaku sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 day reverse repo (7DRR) plus 3 persen.

"Ada 2 skema untuk KPR, yaitu subsidi sama persis dengan skema KPR subsidi pemerintah. Skema kedua KPR nonsubsidi, tingkat bunganya sebesar suku bunga acuan BI repo rate ditambah 3 persen. Jadi sekarang 4,25+3 persen=7,25 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (3/1/2018).

Khusus untuk KPR nonsusbsidi, harga rumah yang bisa diakses maksimal Rp 500 juta. Kemudian, jangka waktu maksimal 20 tahun.

Dia melanjutkan, syarat peserta yang bisa mengkases skema ini antara lain, 1 tahun terdaftar sebegai peserta, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri.

"Persyaratan kepersertaan 1 tahun khususnya di program JHT dan belum punya rumah," ungkapnya.

Â