Sukses

Single Submission Perizinan Investasi Berlaku Sebelum Maret 2018

Tujuan dari single submission agar proses perizinan mulai dari pusat hingga daerah bisa lebih sederhana dan akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta Percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi (single submission) akan diterapkan sebelum Maret 2018. Upaya mencapai target tersebut, saat ini kementerian dan lembaga (K/L) terkait terus merampungkan sistem sebelum benar-benar diterapkan.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan batas waktu hingga Maret 2018 untuk implementasi dari sistem ini.

"Presiden kasih batas waktu Maret harus jalan, tim Menko Perekonomian, BKPM lagi kerja siang malam mempersiapkan sistem single submission ini. Beberapa hari lalu Pak Darmin juga bisik-bisik ke saya gedungnya di mana ya? Lalu berapa lantai?. Layout bagaimana? Tapi tentunya mau genjot secepat mungkin," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dia menjelaskan, sebenarnya saat ini ada puluhan miliar dolar Amerika Serikat yang siap masuk ke Indonesia. Namun sayangnya hal tersebut terhambat oleh proses perizinan investasi yang berbelit-belit, khusunya di daerah.

"Karena seperti dibilang, ada puluhan miliar dolar investasi yang siap masuk, tapi pelayanannya, regulasinya jadi tabrakan," kata dia.

Oleh sebab itu, tujuan dari single submission agar proses perizinan mulai dari pusat hingga daerah bisa lebih sederhana dan akuntabel. Oleh sebab itu, dengan sistem ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab untuk memuluskan masuknya sebuah investasi.

"Ini tujuan single submission yang tujuannya akuntabilitas. Kalau investasi di suatu sektor gagal ya sekjen tanggung jawab. Kalau di daerah gagal, maka bupati tanggung jawab. Dan yang membantu kalau menerapkan transparansi, dibuka ke media dan masyarakata di mana layanan jelek, di mana proyek enggak jalan, lalu di mana investasi yang berjalan baik dan pelayanan bagus. Itu juga sebuah insentif dan motivasi pimpinan daerah serta K/L," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Mulai April 2018, Lamban Beri Izin Usaha Siap Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh perizinan usaha di pusat dan daerah terintegrasi mulai April 2018. Bagi daerah yang masih lamban memberikan izin usaha, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana insentif daerah (DID).

"Presiden mau April 2018 selesai, yaitu perizinan yang cepat dan daerah sudah comply. Kita ingin perizinan usaha dengan single submission (terintegrasi) diwujudkan segera," tegas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut Yasonna, masih ada daerah yang lamban dalam memberikan izin usaha. Hitungannya bukan lagi bulan, tapi bertahun-tahun tak kunjung keluar.

"Di Jakarta, Surabaya atau yang kota besar lain sudah siap, tapi di daerah masih ada masalah. Ada yang tiga tahun tidak selesai," dia menuturkan.

Bagi daerah yang patuh dan tidak patuh, kata Yasonna, bakal ada penghargaan dan hukuman (reward and punishment). Sanksi untuk daerah yang masih lelet menerbitkan izin usaha, akan terkena pemotongan DID-nya.

"Ada sistem reward and punishment. Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong. Kalau tidak begini, bakalan macet terus (izin) di daerah," dia memaparkan.

Menurutnya, reward and punishment untuk daerah dalam izin usaha ini, merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Aturan main tersebut, kata Yasonna diinisiasi dari sekarang sehingga Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh proses menuju single submission.

"Mulai sekarang (diinisiasi reward and punishment). Langsung nanti akan berhubungan dengan seluruh kementerian, bukan hanya di pusat, tapi daerah juga harus jalan. Ini perintah Presiden," dia menandaskan.