Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan jamaah umrah terjadi lagi. Mengawali 2018, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) mendapat surat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) karena 3.000 calon jamaah terancam gagal berangkat ke Tanah Suci dengan nilai kerugian sekitar Rp 57 miliar.
"Benar surat teguran untuk SBL sudah disampaikan minggu ini (pekan lalu)," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mulyo Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Widodo mengungkapkan, Kemenag melayangkan surat teguran karena melihat ada pelanggaran yang dilakukan SBL lantaran menelantarkan sekitar 3.000 jamaah umrah. Hal ini pun sudah dikonfirmasi Kemenag terhadap manajemen SBL yang berbasis di Bandung, Jawa Barat.
"Itu dari pengakuan mereka pun sekitar 3.000 jamaah belum berangkat. Nilai kerugiannya diasumsikan 3.000 jamaah kali Rp 19 juta (biaya umrah)," ujarnya.
Jika dihitung dengan asumsi tersebut, maka nilai kerugian atas penelantaran jamaah umrah SBL sekitar Rp 57 miliar. Menurut Widodo, kasus penelantaran jamaah umrah SBL terjadi karena buruknya proses pengelolaan atau manajemen keuangan perusahaan.
SBL diakuinya, menawarkan paket promo umrah di bawah Rp 20 juta per jamaah, dan berakhir dengan kegagalan. "Paket promo menurut mereka, tidak bisa terselesaikan dengan baik. Jadi ada kegagalan di situ dan di manajemen keuangan. Harga Rp 18-19 juta per jamaah untuk ukuran pemberangkatan bisa dilaksanakan, tapi kenyataannya memang si penyelenggara umrah tidak ada profit. Melihatnya harus jernih juga," jelas Widodo.
Berangkat Akhir Januari
Manajemen SBL, kata Widodo, dalam pertemuan di Bandung antara Kemenag, dan Satgas Waspada Investasi baru-baru ini, menjanjikan pemberangkatan bagi 3.000 jamaah pada akhir Januari ini.
"Kami sudah panggil dan mereka bersedia menyelesaikan pemberangkatan 3.000 jamaah pada akhir Januari ini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan akuntan publik untuk melihat kondisi keuangan mereka," dia menerangkan.
Jika tidak direalisasikan, tegasnya, Kemenag akan mengenakan sanksi kepada SBL. Paling berat ancamannya adalah pencabutan izin operasional sehingga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan umrah maupun haji lagi, seperti yang sudah dilakukan pada First Travel dan Hannien Tour.
"Kami harapkan SBL dapat menjalankan komitmennya akhir Januari sudah tuntas (pemberangkatan jamaah). Kalau tidak, sanksinya bisa kami cabut, tidak bisa menyelenggarakan kegiatan umrah maupun haji lagi," ujar Widodo.
Advertisement