Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan. Penenggelaman kapal yang dilakukan selama ini telah memberikan efek jera kepada para pencuri ikan.‎
Yoga menyatakan, saat ini sudah saatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa lebih memberikan manfaat bagi nelayan. Daripada ditenggelamkan, lebih baik kapal pencuri ikan tersebut diberikan kepada nelayan lokal agar lebih bermanfaat.‎
Advertisement
Baca Juga
"Saya setuju dengan Menko Kemaritiman agar jika ada pelanggaran karena illegal fishing dalam bentuk pencurian ikan di wilayah perairan laut Indonesia, sebaiknya tidak usah ditenggelamkan kapalnya. Namun kapal itu disita menjadi milik negara dan dihibahkan ke nelayan Indonesia," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Yoga, selama ini kapal-kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan juga merupakan kapal dengan ukuran kecil. Sedangkan kapal ukuran besar selalu berhasil kabur saat akan ditangkap.
‎"Selama ini pun kapal-kapal asing yang ditenggelamkan banyak yang berukuran kecil saja. Tidak seluruh kapal asing yang melakukan illegal fishing bisa ditangkap oleh kapal pengawas. Yang bisa ditangkap hanya kapal-kapal asing yang tonasenya kecil saja. Ada 9 kapal asing yang berukuran sedang ditangkap, malah melarikan diri," kata dia.
Selain itu, lanjut Yoga, tidak semua kapal pencuri ikan bisa ditenggelamkan. Sebab, hanya kapal-kapal yang tidak memiliki izin saja yang seharusnya ditenggelamkan.
"Misalnya kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), maka bisa ditengelamkan," tandas dia.
Â
Â
Â
Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Kemauan Saya Pribadi
Pemerintah akan menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan yang selama ini gencar dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai rapat koordinasi, Senin 8 Januari 2018, kemarin.
Menurut Luhut, sudah cukup bagi Indonesia untuk melakukan penenggelaman kapal. Sebab saat ini, sudah saatnya untuk fokus meningkatkan produksi agar bisa meningkatkan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti menjelaskan jika proses penenggelaman kapal telah berdasarkan putusan hukum yang berlaku.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri," ujar Susi dalam akun Twitternya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penenggelaman kapal dilakukan selama ini bukan atas kemauannya sendiri, tetapi berdasarkan putusan hukum. "Bukan kemauan pribadi/menteri," tambah dia.
‎Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap. Salah satunya terkait rencana pemerintah yang tengah fokus memacu investasi di sektor perikanan.
Lantas, bagaimana nantinya nasib kapal-kapal pencuri ikan?
"Disitalah, (Buat aset?) iya, nanti kita pengen jangan lagi stranded kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan, tidak ingin ada lagi ada kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup 3 tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.
Meski begitu, Luhut menuturkan, tak menutup kemungkinan penenggelaman kapal kembali diberlakukan. Namun, hal itu baru dilakukan jika terjadi pelanggaran khusus.
"Sekarang kita ingin lihat ke depan. Semua orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada nanti bukan tidak mungkin ditenggelamkan, suatu ketika, bisa saja, kalau ada pelanggaran khusus, tapi tidak seperti sekarang. Sekarang bicara pada produksi," papar Luhut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement