Sukses

Penerbit Faktur Pajak Bodong Dibui, Harta Rp 27 M Disita

Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amie Hamid, penerbit faktur pajak fiktif. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan.
 
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (10/1/2018), penyidik telah menyita barang bukti Amie Hamid berupa aset termasuk rumah, apartemen, gedung olahraga, rumah kos, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik. Totalnya senilai Rp 26,9 miliar.
 
Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang didalangi Amie Hamid. Atas perkara ini, terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 246 miliar. 
 
Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela, seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. 
 
Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
 
2 dari 2 halaman

Strategi DJP Telusuri Penyelewengan dari Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menelusuri penyelewengan pajak, yang berasal dari pengisian keterangan fiktif pada faktur pajak dengan menyelesaikan bukti permulaan untuk membuktikan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan menempuh dua cara untuk menyelesaikan bukti permulaan. Pertama, penyidikan terhadap dugaan keterangan fiktif pada faktur pajak.

"Bukti permulaan bukan dibatalkan, tapi diselesaikan, karena ini cara penyelesaiannya ada dua. Satu dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Kedua, wajib pajak mengakui telah memberikan keterangan fiktif pada faktur yang dilaporkan ke penyidik dan wajib pajak harus membayar tagihan pajak sesuai dengan nilai sebenarnya.

"Yang kedua sesuai dengan ketentuan KUP Pasal 8 Ayat 3, bahwa kalau dilakukan bukti permulaan wajib pajak bisa membetulkan sendiri, wajib pajak bisa mengakui kebenarannya," ujar Ken.

Ken menuturkan, penyelesaian bukti permulaan tersebut tidak membuat wajib pajak membayar dua kali pajaknya. Dia pun menegaskan Direktorat Jenderal Pajak tidak menakut-nakuti wajib pajak dalam menyelesaikan bukti permulaan tersebut‎.

"Bukti permulaanya diselesaikan, jadi bukan double, enggak jadi enggak ada yang ditakut-takutin," tutur Ken.