Sukses

Kata Sofyan Djalil soal DKI Minta Cabut Hak Guna Pulau Reklamasi

Pemprov Jakarta ajukan surat penundaan dan pembatalan seluruh hak guna bangunan untuk pulau reklamasi yaitu Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan surat penundaan dan pembatalan seluruh hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi yaitu Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Djalil mengatakan, sebenarnya penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI Jakarta yang mendukungnya.

Oleh karena itu, lanjur dia, HGB tersebut tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

"Korespondensi yang dikirim Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam pandangan BPN tidak bersifat non-retroaktif, yaitu apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan. Karena apabila asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN, dan akan membatalkan HGB di atas HPL Nomor 45/Kamal Muara, maka Sofyan menyarankan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara atau secara perdata.

"Jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewzjde), maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sementara terhadap pulau reklamasi yaitu Pulau C, telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Nomor 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 meter persegi tercatat atas nama Pemprov DKI Jakarta

"Sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun, baik penerbitan HPL maupun HGBJ sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Anies Surati BPN Minta Cabut Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang pulau reklamasi.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB ditujukan untuk pulau C, D, dan G.

"Surat (pembatalan) HGB untuk C,D dan G," ujar Yayan di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Yayan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat tersebut ke BPN. Menurut dia, upaya itu merupakan upaya Pemprov DKI menghentikan proyek pulau reklamasi.

Namun, ia meminta agar persoalan reklamasi ditanyakan sepenuhnya pada Anies Baswedan, selaku gubernur DKI Jakarta.

"Yang jelas ini surat sudah dikirim ke BPN, ini kebijakannya pak gubernur sebagai suatu proses, awalnya kan pak gubernur sudah seperti itu kebijakannya," ujar Yayan.

Yayan menyebut saat ini Pemprov masih menunggu balasan dari BPN. "Seperti apa BPN meresponya kita obrolin lagi. Tunggu aja nanti hasilnya BPN seperti apa," ucap dia.

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN pada Desember akhir tahun lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat balasan dari BPN.

Mengenai alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi, Yayan menolak berkomentar dan menyebut kebijakan reklamasi sepenuhnya berada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Diketahui, pada surat tertanggal 29 Desember 2017, Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN untuk menunda dan membatalkan HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan serta di tembuskan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta.