Sukses

KKP: Kapal Pencuri Ikan Tak Cocok buat Nelayan Lokal

Masing-masing daerah di Indonesia memiliki karakter dan bentuk kapal yang berbeda-beda.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kapal pencuri ikan yang ditangkap dan ditenggelamkan tidak selalu cocok untuk diberikan dan dimanfaatkan oleh nelayan lokal. Sebab, karakter dan ukuran kapal yang ditangkap dengan kapal yang biasa dipakai oleh nelayan jauh berbeda.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan, nelayan lokal Indonesia mayoritas merupakan nelayan tradisional. Jenis dan bentuk kapal yang digunakan untuk melaut merupakan kapal turun temurun yang sudah ada sejak nenek moyang.

"Kapal itu karakternya berbeda antara kapal-kapal. Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional, dia berangkat dari nenek moyang pelaut. Dan dia dari lahir sudah mengenai bentuk kapal seperti itu. Kalau anda beri kapal lain dan enggak cocok sama bayangan dia di masa kecil, dia enggak mau pakai," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Selain itu, lanjut dia, masing-masing daerah di Indonesia juga memiliki karakter dan bentuk kapal yang berbeda-beda.

"Jadi nelayan kita sangat spesifik. Nelayan Madura kapalnya beda dengan kapal di Bagansiapiapi, Maluku. Jadi beda semua. Jadi kalau anda memaksakan kapal itu masuk (ke nelayan) itu perlu waktu untuk mentranformasi itu," kata dia.

Sementara, kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP dan Satgas 115 merupakan kapal dengan ukuran yang besar. Dan kapal seperti itu bukan dioperasikan oleh nelayan.

"Kapal ini kan kapal besar bukan kapal kecil, bukan kapal 3 gross ton (GT). Tapi rata-rata 60 GT, 80 GT,100 GT. Bahkan ada yang 300 GT. Mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KKP Tenggelamkan 363 Kapal Pencuri Ikan

Sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan. Sementara selama periode 2014-2017, sebanyak 363 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan, salah satu capaian prioritas di tahun lalu yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.

Selama 2017, KKP telah memeriksa 3.727 kapal perikanan di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing.

"Sejumlah kapal asing yang ditangka tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina 5 kapal, Malaysia 11 kapal dan Timor Leste 1 kapal," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Sementara dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sepanjang 2017 KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Polri melalui koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 telah menenggelamkan 127 kapal.

Dari 127 kapal yang ditenggelamkan tersebut, terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 90 kapal, 19 kapal asal Filipina, 13 kapal asal Malaysia, 4 kapal asal Indonesia dan 1 kapal asal Thailand.

Sementara itu, selama periode 2014-2017, KKP bersama pihak-pihak terkait telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan. Rinciannya, Vietnam sebanyak 188 kapal, Filipina 77 kapal, Malaysia 55 kapal, Thailand 22 kapal, Indonesia 19 kapal, China 1 kapal, dan 3 kapal dari negara lainnya. "Dari 2014-2017 total ada 363 kapal ilegal," ujar dia.