Sukses

BKN Tunggu Usulan Nomor Induk Pegawai CPNS dari 7 Instansi

Usulan ini harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018‎.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan ada tujuh instansi di kementerian/lembaga atau daerah yang membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2017 belum mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penetapan ini paling lambat harus diterima BKN pada akhir Februari 2018.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN merilis data per 9 Januari 2018 pukul 14.30 WIB, bahwa tinggal K/L atau daerah yang belum menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2017.

Akan tetapi, datanya bertambah setelah memperoleh laporan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin per 12 Januari 2018, bahwa ‎satu pemerintah daerah (pemda) yang membuka rekrutmen CPNS tahun lalu pun demikian.

"Jadi ada tujuh K/L atau daerah yang belum mengusulkan penetapan NIP CPNS 2017. Saat ini, BKN telah‎ menetapkan 26.254 NIP CPNS 2017," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Usulan penetapan NIP CPNS merupakan amanah dari Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1/99 tertanggal 11 Desember 2017 perihal ‎Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Bahwa kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS 2017 harus mengusulkan penetapan NIP CPNS kepada BKN.

"Usulan ini harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018‎. Tapi kami optimistis target waktu penyelesaian penetapan NIP CPNS 2017 dapat tercapai sesuai rencana," ujar Ridwan.

 

2 dari 2 halaman

Rincian 7 Instansi

Daftar tujuh K/L/D yang belum mengusulkan penetapan NIP ke BKN, antara lain:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), statusnya masih proses pemberkasan

2. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

3. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi

4. Kementerian Pertahanan, statusnya belum pengumuman hasil akhir

5. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

6. Badan Keamanan Laut (Bakamla), statusnya masih dalam proses pemberkasan,

7. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, statusnya proses pemberkasan internal Pemprov.