Sukses

Kini PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Saat Istri Melahirkan

Kebijakan cuti PNS dalam aturan baru BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang sudah menikah. Mereka kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan secara normal maupun operasi bedah caesar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dalam aturan ini PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan

Menurut Ridwan, aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodasi ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam aturan baru BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

"Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tegas Ridwan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

BKN Rilis Aturan Baru soal Cuti PNS, Simak Rinciannya

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (10/1/2018), Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut lampiran peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan badan ini.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas:

1. Cuti tahunan

2. Cuti besar

3. Cuti sakit

4. Cuti melahirkan

5. Cuti karena alasan penting

6. Cuti bersama

7. Cuti di luar tanggungan Negara.

 

 

3 dari 3 halaman

Cuti Tahunan

Menurut peraturan ini, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12 hari kerja.

“Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran peraturan ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.

Adapun hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Peraturan ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.

Mengenai PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.

 

Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama tiga bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum lima tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.

Menurut Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari tiga bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.