Baca Juga
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Larangan Cantrang Sebaiknya Gunakan Sistem Zonasi
Nelayan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan toleransi soal larangan cantrang yang mulai berlaku 1 Januari 2018 lalu. Sebab, larangan cantrang ini berdampak langsung terhadap mata pencarian nelayan.
Ketua Serikat Nelayan Tradisonal (SNT) Kajidin mengatakan, memang ada nelayan yang mendukung diberlakukannya larangan cantrang ini. Namun, tidak sedikit pula nelayan yang merasa keberatan terkait larangan tersebut.
"Memang di lapangan ada nelayan yang suka dengan dilarangnya cantrang, tetapi ada juga yang keberatan. Ini masalahnya ketika cantrang dilarang, mereka putus pekerjaannya. Artinya, dia mau ngerjain apa? Tidak bisa bekerja," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Cantrang ini banyak digunakan nelayan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, ada juga jenis alat tangkap lain yang sejenis ikut terkena dampak dari kebijakan ini.
"Cantrang biasanya digunakan nelayan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kalau di Jawa Barat namanya dogol, sebenarnya sama saja jenisnya. Kalau yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur itu nelayan menggunakan kapal di atas 30 GT, 60 GT-70 GT bahkan ada yang 100 GT," kata dia.
Kajidin menyatakan, daripada melarang secara total penggunaan cantrang, lebih baik KKP membuat kebijakan zona tangkap antara nelayan cantrang dengan noncantrang. Dengan demikian tidak ada nelayan yang dirugikan dan area tangkap para nelayan ini tidak saling bergesekan.
"Harapan kita, pemerintah memberikan toleransi atau zona tangkapan yang diarahkan sehingga mereka tidak terputus pekerjaannya. Kalau nelayan yang menggunakan cantrang dimatikan, mereka mau kerja apa," ia menjelaskan.
Kajidin menambahkan, ini bukanlah hanya soal juragannya atau pemilik kapal. "Mungkin juragannya kalau kapalnya nganggur bisa dijual, tetapi pekerjanya itu yang ratusan bahkan jutaan orang, termasuk orang-orang yang mengelola hasil tangkapan cantrang," tandas dia.
Advertisement