Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai perombakan direksi di beberapa BUMN. Kali ini, giliran dua perusahaan asuransi yang mengalami perombakan direksi, yaitu PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bertempat di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, kemarin, dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor SK-20/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Acara dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Advertisement
Baca Juga
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja memberhentikan anggota Direksi Jasa Raharja berikut.
1. Budi Setyarso sebagai Direktur Utama
2. Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Operasional
3. Zayad Ghani sebagai Direktur Keuangan
4. M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi
5. Wiranto sebagai Direktur SDM dan Umum
"Yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-24/MBU/2013 tanggal 18 Januari 2013 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tulis SK tersebut.
Melalui Penyerahan SK ini pula, Menteri BUMN mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Direksi Jasa Raharja.
1. Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Utama
2. Myland sebagai Direktur Keuanga
3. M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyerahan SK Direksi PT Asuransi Jiwasraya
Selain itu, di tempat yang sama, juga telah dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Jiwasraya Nomor SK-21/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Pengangkatan Direksi Asuransi Jiwasraya.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Jiwasraya.
1. Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama
2. Hari Prasetyo sebagai Direktur
3. De Yong Adrian sebagai Direktur.
Menteri Rini Kemudian mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Asuransi Jiwasraya menjadi sebagai berikut:
1. Direktur menjadi Direktur Keuangan
2. Direktur menjadi Direktur Bisnis Ritel
3. Direktur menjadi Direktur Bisnis Kelembagaan
4. Direktur menjadi Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan
5. Direktur menjadi Direktur Teknik.
Melalui SK ini pula, Menteri BUMN mengalihkan penugasan Mukhammad Zamkhani yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-226/MBU/11/2015 tanggal 11 November 2015 dari semula sebagai Direktur menjadi Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan Asuransi Jiwasraya dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut, serta mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Asuransi Jiwasraya:
1. Hendroyono sebagai Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi
2. Indra Widjaja sebagai Direktur Bisnis Ritel.
"Di samping itu, Menteri BUMN menugaskan Mukhammad Zamkhani untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Asuransi Jiwasraya selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan sampai dengan diangkatnya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya yang definitif," tulis SK tersebut.
Advertisement