Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyesuaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Hal ini dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Desember 2017.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/1/2018), dalam Perpres disebutkan, pegawai PNS dan lainnya di Lingkungan Kementerian Sosial, selain mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Advertisement
Baca Juga
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2 perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan antara lain kepada, pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Kemudian pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Adapula pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Serta pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Mulai Berlaku Agustus 2017
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial, terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berikut besarannya:
Advertisement