Sukses

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Pedagang Hasil Laut?

Suami saya berdagang hasil laut yang dikirim ke Jakarta. Beberapa waktu lalu sempat didatangi orang pajak dan mesti bayar pajak Rp 400 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Ada sejumlah pertanyaan mengenai perhitungan pajak. Suami saya berdagang hasil laut yang dikirim ke Jakarta. Beberapa waktu lalu didatangi orang dari kantor pajak lalu diperika. Hasilnya kami harus bayar pajak Rp 400 juta. Yang jadi pertanyaan:

1. Bagaimana cara menghitung berapa nilai pajak yang sebenarnya? Apakah dari keuangan yang didapat atau nilai barang yang kami jual? Karena harga barangnya sekitar Rp 2 juta per kilo.

2. Bagaimana aturan yang benar untuk pedagang seperti suami saya ini karena tidak setiap bulan bisa berdagang dengan hasil bagus?

3. Apakah kami bisa meminta keringanan, mengingat kalau jumlah segitu berarti harus jual aset sementara rumah kami saja dijaminkan ke bank untuk modal?

 

 

Terimakasih

 

 

bncollecxxxx@gmail.com                                       

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Jawaban

Yth. Sdr. Buntik,

 Saudara tidak memberitahukan secara jelas jenis pajak apa saja yang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak sehingga suami Saudara harus membayar pajak sebesar 400 juta. Dalam jawaban ini kami anggap pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah Pajak Penghasilan (PPh).

 Terdapat beberapa metode untuk menghitung besarnya kewajiban PPh yang bergantung pada jenis penghasilan, bentuk usaha dan omset. Saudara menjelaskan mengenai jenis penghasilan yang suami Saudara peroleh adalah dari usaha menjual gelembung ikan, tetapi tidak menyebutkan bentuk usaha serta omset usaha suami Saudara.

Penjelasan kami di bawah ini adalah dengan asumsi bahwa suami Saudara menjalankan usaha perseorangan, bukan melalui bentuk badan usaha seperti persekutuan perdata /firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas.

 Apabila penghasilan suami Saudara dari usaha menjual gelembung ikan dengan omset setahun pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melampaui Rp 4,8 miliar, maka PPh yang menjadi kewajiban suami Saudara adalah sebesar 1% (satu persen) dari total omset. PPh 1 persen dari omzet ini bersifat final dan wajib suami Saudara bayarkan setiap bulannya berdasarkan total omset bulan sebelumnya.

Apabila penghasilan suami Saudara dari usaha menjual gelembung ikan dengan omset setahun pada Tahun Pajak sebelumnya melampaui Rp 4,8 miliar, suami Saudara wajib menyelenggarakan pembukuan dan kewajiban PPh dihitung dengan mengalikan tarif PPh Orang Pribadi dengan penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan dan kemudian dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tarif Pajak Penghasilan untuk orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

- Sampai dengan Rp 50.000.000, 5 persen;

- Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000, 15 persen;

- Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000, 25 persen;

- Di atas Rp 500.000.000, 30 persen.

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Selanjutnya dalam hal suami Saudara lalai melaporkan penghasilan dan menyetorkan PPh yang menjadi kewajiban Saudara, maka atas PPh yang kurang disetor akan ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan ditambah dengan pengenaan sanksi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

 

Salam,

 

 

 

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan