Sukses

Kalteng Larang Warga Bergaji di Atas Rp 1,5 Juta Pakai Gas 3 Kg

Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan konsumen yang tidak berhak atas subsidi dihimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi.

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi pemerintah daerah (pemda) yang meminta aparatnya tak memakai gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/2948/11.3/ESDM tentang larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg (kg)‎ bagi kalangan tertentu.

Surat edaran ini menuai respons baik dari PT Pertamina. Head Section Communication and Relations Pertamina Alicia Irzanova mengatakan,‎ dalam surat edaran tersebut disebutkan konsumen yang tidak berhak atas subsidi diimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi.

Konsumen tersebut di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Kemudian pengusaha yang kekayaannya di atas Rp 50 juta dengan omzet Rp 300 juta per tahun dan masyarakat lain yang memiliki penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan.

‎"Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah merupakan bentuk dukungan nyata dari pimpinan daerah, untuk menyukseskan subsidi tepat sasaran pemerintah," kata Alicia, di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Untuk mendukung surat edaran gubernur ini, Pertamina sudah menyiapkan alternatif LPG nonsubsidi untuk konsumen golongan tersebut, terdiri atas LPG 12 kg dan Bright gas 5,5 kg untuk keperluan rumah tangga, atau usaha yang penggunaan LPG-nya relatif kecil, serta LPG 50 kg untuk usaha yang penggunaan LPG-nya lebih besar.

"Saat ini produk tersebut sudah tersedia di agen-agen LPG, di SPBU dan di minimarket," dia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Promo Tukar Tabung

Untuk memotivasi konsumen beralih memakai Elpiji nonsubsidi, Pertamina juga memberikan berbagai promo, di antaranya program tukar tabung dari LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg.

Setiap dua buah tabung LPG 3 kg dapat ditukarkan dengan Bright Gas 5,5 kg dengan hanya menambah uang Rp 100 ribu (tergantung lokasi), dan penukaran 1 tabung ditambah uang sekitar Rp 215 ribu yang bergantung pada lokasi.

Penukaran tabung ini dapat dilakukan di agen dan pangkalan resmi Pertamina. Sementara, untuk pembelian tabung baru beserta isi senilai 300 ribu dan untuk refill sekitar Rp 69.500.

"Ketepatan sasaran penggunaan LPG 3 kg ini bukan merupakan tanggung jawab satu pihak, tapi harus diwujudkan bersama-sama. Pemerintah sudah membuat aturan bagi pengguna LPG, Pertamina menyediakan alternatif LPG non subsidi, sekarang tinggal kesadaran dari masyarakat termasuk pengusaha untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan ketepatan sasaran subsidi LPG 3kg," ucap Alicia.