Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton. Meski telah diputuskan, jumlah yang diimpor tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana impor garam hanya 2,1 juta ton.
Lalu berapa sebenarnya kebutuhan garam bagi industri? Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, keputusan Kemenko Perekonomian mengenai impor garam 3,7 juta ton tersebut sudah tepat.
"Sebenarnya angka kebutuhan kita itu dinamis, tapi kurang lebih ya segitu, 3,7 juta ton, bisa lebih sedikit tapi bisa berkurang sedikit juga," kata Tony kepada Liputan6.com, Rabu (24/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Angka tersebut sebenarnya kebutuhan tahun 2017 dan belum termasuk perkiraan peningkatan kebutuhan pada 2018. Meski demikian, kalaupun ada peningkatan, selisih tidak terlalu banyak, hanya sekitar 200-300 ribu ton.
Tony mengatakan, kebutuhan bahan baku garam untuk industri makanan dan minuman meningkat setiap tahun. Ini sejalan dengan peningkatan ekonomi dan jumlah penduduk baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Mengenai polemik impor garam, menurut Tony, ini hanyalah persoalan kurangnya koordinasi antarlembaga di pemerintahan. Hal itu yang kemudian berdampak pada perbedaan data antarkementerian terkait.
"Soal impor garam ini pokok masalahnya hanya tidak ada kecocokan harga. Ini hampir mirip dengan kasus impor beras," ujar dia. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Keputusan Impor Garam
Sebelumnya, pemerintah membuka impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Pembukaan keran impor garam bertujuan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang membutuhkan bahan baku garam.
Keputusan impor ini menjadi kesepakatan rapat koordinasi beberapa kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1/2018).
Kementerian tersebut di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kita memutuskan 3,7 juta ton per tahun,‎" kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin mengaku, sebelum ada keputusan volume impor garam industri, terjadi perdebatan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan volume impor yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,2 juta ton per tahun.
Akan tetapi, karena data yang diajukan tidak jelas, maka‎ volume yang ditetapkan 3,7 juta ton per tahun. Jumlah ini atas usulan Kementerian Perindustrian sesuai dengan konsumsi garam kalangan industri. ‎
"Pada waktu jumlahnya berapa, memang terjadi perbedaan pendapat. Perindustrian keluar dengan angka kebutuhan industri 3,7 juta ton per tahun, dari Kementerian Kelautan Perikanan berdasarkan rapat mereka dengan BPS minta 2,2‎. Kemudian kita tanya BPS, Anda datanya dari mana? Memangnya tahu industrinya? Kemudian dia mulai bilang ya sebenarnya sampel‎," papar Darmin.
Menurut Darmin, impor garam akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan keb‎utuhan. Ke depannya pemerintah akan mengevaluasi impor garam sesuai dengan kondisi yang ada.
Advertisement