Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan petugas bea cukai akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan saat menangani impor barang bawaan pribadi ke dalam wilayah Indonesia, seperti mainan.
Heru menyatakan, petugasnya tidak akan kaku saat mengawasi impor mainan yang dibawa secara perorangan masuk ke wilayah Indonesia.
"Petugas kita di lapangan sesuai dalam rapat (dengan Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisas Nasional) akan melihat situasi di lapangan. Ada yang kecil-kecil itu kita hitung satu. Enggak petugas kemudian kaku di lapangan. Karena penafsiran di satu atau angka ini kita lihat implementasi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, hal terpenting dari pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai adalah demi melindungi masyarakat dan industri di dalam negeri.
"Nanti ada yang kecil nanti ada yang gede kita enggak bisa berikan definisi pasti petugas Bea Cukai akan melihat konteksnya di lapangan. Yang jelas kalau untuk kepentingan nonbisnis dalam jumlah wajar tidak akan kena SNI. Kalau jumlah besar dan pengaruhi indstri di dalam negeri dan dan perdagangan itu mengurus SNI," jelas dia.
Heru juga menegaskan pengawasan yang dilakukan bea dan cukai tidak bertujuan untuk menghambat impor mainan untuk tujuan komersial maupun perorangan. Asalnya impor tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Industri tidak akan terdampak karena jumlahnya terbatas dan yang memang karena alasan hobi atau oleh-oleh masih bisa mengimpor dengan prosedur yang jauh lebih mudah," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BSN: Mainan Wajib SNI untuk Anak Umur 14 Tahun ke Bawah
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan tidak semua mainan dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hanya mainan untuk anak-anak 14 tahun ke bawah saja yang dikenakan wajib SNI.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa SNI untuk mainan anak.
Kemudian sebagian SNI tersebut teIah diadopsi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN1) Mainan secara wajib.
Kemudian peraturan tersebut mengalami perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No SS/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 111/M-Ind/PER/12/2015.
Dalam Peraturan Menteri ini, lanjut dia, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.
"Jadi kalau bukan 14 tahun ke bawah, dari sisi SNI-nya tidak wajib. Tapi kalau dari sisi pajak ya monggo (bukan ranah BSN)," ujar dia di Kantor BSN, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Wahyu menjelaskan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI ini telah melibatkan empat pemangku kepentingan, yaitu produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.
"Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” kata dia.
Wahyu menuturkan, SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi pertama, SNI ISO 8124 12.2010, terkait aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.
Kedua, SNI ISO 8124-2:2010 terkait sifat mudah terbakar. Ketiga, SNI ISO 8124-3:2010 terkait migrasi unsur tertentu. Keempat, SNI ISO 8124-4:2010 terkait ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di Iuar lingkungan tempat tinggaI.
Kemudian kelima, SNI IEC 62115:20111 tentang mainan elektrik. Keenam, SNI 7617:2010 Tekstil yaitu Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Serta ketujuh, EN 71-5 Chemical toys (sets).
Advertisement