Liputan6.com, Jakarta - Pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.
"Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," tegas Pengamat Transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2018).
Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.
Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.
"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Demo Tolak Pelaksanaan PM 108
Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonim melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.
Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodasi kepentingan banyak pihak.
Christiansen mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi dibidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Advertisement