Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa saham publik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN tidak akan terdilusi jika perusahaan menyatu dengan PT Pertamina (Persero). Kementerian BUMN memutuskan untuk membetuk induk usaha BUMN minyak dan gas (migas) dengan Pertamina sebagai induk usaha (holding) sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, tidak ada perubahan porsi terhadap saham publik yang saat ini ada di PGN usai perusahaan tersebut menyatu dengan Pertamina dalam holding migas.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada perubahan apapun saat ini, waktu ada pengalihan saham saham publik intake tetap tidak berubah," kata Fajar, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PGN, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Fajar, imbas dari pembentukan holding migas hanya terjadi pada saham negara yang saat ini ada di PGN, berpindah menjadi milik Pertamina. "Yang berubah itu tadinya punya negara di PGN jadi punya negara di Pertamina," tuturnya.
Terkait dengan perpindahan saham negara yang ada di PGN ke Pertamina, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam RUPS-LB PGN ‎yang diselenggarakan hari ini 77,8 persen pemegang saham menyetujui pengalihan saham negara yang ada di PGN ke Pertamina.
‎"Tadi sudah dilakukan putusan RUPS nya. Terkait hasil putusan RUPS juga sudah disetujui 77,8 persen dari yang hadir. Jadi sudah masuk kuorum yang sah," tutup Rachmat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sah, Pertamina Jadi Induk Usaha Pertamina
Sebelumnya, Pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar, yang akan mengalihkan saham milik pemerintah kepada Pertamina.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) mayoritas pemegang saham menyetujui pengalihan saham Seri B milik negara di PGN.
"Tadi sudah diputuskan RUPSLB-nya, keputusan RUPSLB sudah disetujui 77,8 persen pemegang saham dari yang hadir, itu sudah kuorum suara sah," kata dia di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
‎Perubahan anggaran dasar tersebut, menjadi jembatan pembentukan induk usaha (holding) migas yang direncanakan pemerintah. Dengan begitu, Pertamina akan menjadi induk usaha sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.
Kemudian anak usaha Pertamina yang memiliki usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas‎) dialihkan kepemilikannya ke PGN.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mengaskan, RUPSLB yang berlangsung hari ini sekedar membahas perubahan anggaran dasar.
Sedangkan akuisisi perusahaan dan pengalihan saham dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) holding migas keluar.
‎"PP holding hari ini bukan pengalihan saham, tapi persetujuan perubahan anggaran dasar. Pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar, nggak ada pengalihan pengalihan setelah PP terbit. Nggak ada perubahan manajemen," tutup Fajar.
Advertisement