Sukses

PP Holding Migas Ditargetkan Terbit dalam 60 Hari

Sampai saat ini Rancangan PP Holding belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta Pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas) masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penerbitan payung hukum tersebut ditargetkan maksimal 60 hari.

‎Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebesar 77,8 pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar berupa pengalihan saham seri B atau milik negara di PGN ke Pertamina.

Perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan, agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

‎Menurut Rachmat, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Pasalnya, sampai saat ini Rancangan PP Holding belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," ujar Rachmat.

Rachmat mengungkapkan, dari hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Bila dalam 60 hari, PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB pada hari ini batal demi hukum.

"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tutur Rachmat.

 

2 dari 2 halaman

PGN Jadi Anak Usaha Pertamina

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

"Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.

"Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," ungkapnya. ‎

Dengan mengacu Pasal 2A ayat (7) PP 72 Tahun 2016, Perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum.

Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno melanjutkan, saat ini telah dibentuk tim transaksi implementasi holding migas untuk menentukan bentuk, skema dan valuasi peralihan Pertagas ke PGN sebelum dibentuk holding migas.

"Pertagas dasn PGN masih perlu waktu, sedang dimatangkan oleh tim transaksi. Pertagas bukan sekarang waktunya. apa bentuknya gimana, valuasi seperti apa, skema seperti apa. tapi itu tidak terpisahkan dari skema pembentukan holding migas," tutup Fajar.

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • PGN merupakan Perusahaan Gas Negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

    PGN

  • Holding

Video Terkini