Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, regulasi yang mengatur taksi online merupakan bentuk perlindungan pemerintah ke moda transportasi berbasis online tersebut.
Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah sudah memberikan kesetaraan melalui penerbitan regulasi baru tentang taksi online. Hal ini juga untuk memberikan perlindungan dasar hukum untuk peng‎operasian taksi online.
"Justru dengan adanya regulasi maka pengemudi aman ada dasar hukum mereka mengendarai atau melakukan kegiatan itu. Kalau tidak ada dasar hukumnya mereka bisa dikejar-kejar oleh pihak siapapun itu," kata Budi, usai menghadiri wisuda, di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STIP), Curug, Tangerang, Sabtu (27/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Budi pun menanggapi terkait rencana aksi unjuk rasa dengan mogok beroperasi, yang akan dilakukan pengemudi taksi online, pada Senin 29 Januari 2018. Dia meminta para pengemudi taksi berpikir dengan baik dalam menanggapi regulasi yang diterbitkanya.
"Maka dari itu kita sudah berikan terbaik untuk mereka. Mereka pikirkan dengan baik jangan emosional," tutur Budi.
Menurut Budi, pihak yang berencana melakukan aksi unjuk rasa hanya sebagian kecil dari pengemudi taksi online yang ada. Lantaran Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi selama dua tahun ke berbagai asosiasi penge‎mudi taksi online.
"Menurut pengamanatan saya yang demo itu hanya kelompok sebagian kecil. Dan kelompok lain menyatakan ke kami tida‎k melakukan demo karena sudah menerima apa yang kita atur," tutur Budi.
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan, yaitu angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin 29 Januari 2018 karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online, beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 Februari 2018
Sebelumnya, pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.
"Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," tegas Pengamat Transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno, dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Januari 2018.
Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.
"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.
Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.
"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.
Advertisement