Sukses

Formula Tarif Listrik Baru Tunggu Aturan Menteri ESDM Terbit

Formula perhitungan tarif listrik baru pakai harga batu bara acuan akan dituangkan dalam peraturan Menteri ESDM. Targetnya terbit di Maret.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan formula baru tarif listrik dengan memasukkan komponen harga batu bara masih menunggu Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk aturan. Targetnya keluar pada Maret 2018.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan formula baru pembentukan tarif listrik, dengan memasukkan komponen harga batu bara.

‎"Formulasi kapan, kita lagi siapkan ketentuannya," kata Andy di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Andy, formula pembentukan tarif listrik baru akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM. Dia menargetkan, payung hukum tersebut dapat diterbikan pada Maret 2018.

"‎Ya mungkin bisa bulan depan atau Maret. Mungkin paling lama sama dengan yang berkaitan BPP 2017," papar Andy.

‎Dia melanjutkan, sebelum diterbitkan aturan keputusan Menteri ESDM terkait formula tarif listrik, akan dibahas dengan Kementerian lain terlebih dahulu untuk disinkronisasikan.

"Kan pemerintah bukan hanya listrik saja, ada sektor lain. Jadi kita harus tahu, harus ada sinkronisasi. Tidak bisa semata-mata listrik yang buat kebijakan," tutupnya‎.

‎Sebelumnya, Kementerian ESDM akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik. Saat ini, komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs rupiah, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui dimasukkannya harga batu bara dalam formula tarif listrik penyesuaian (adjustment).

‎"Tarif ada usulan, pak menteri sudah setuju, bahwa komponen tarif adjustment ada beberapa yang memengaruhi ICP, inflasi dan nilai tukar," kata Andy.

Andy menuturkan, masuknya komponen harga batu bara, ‎karena saat ini 50 persen lebih pasokan listrik Indonesia dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sedangkan pembangkit listrik tenaga diesel pengoperasiannya terus berkurang.

"Kalau ICP sudah 5 persen, kalau batu bara itu 50 persen lebih. Jadi ada harga batu bara mempengaruhi," ujar dia.

Andy mengungkapkan, kebijakan formula ‎baru tarif listrik akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Saat ini payung hukum tersebut sudah disusun dan akan dibahas dalam rapat tingkat Kementerian Koodinator.

"Nanti ada Keputusan Menteri. Keputusan menteri kita siapkan, sekarang enggak boleh sembarangan harus dibahas rapat Menko," tutur dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tarif Listrik Tak Naik pada 1 Januari-31 Maret, Ini Daftarnya

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) baik bersubsidi atau nonsubsidi. Keputusan tersebut berlaku tiga bulan ke depan atau pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik pada periode Januari sampai Maret 2018 tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan ini adalah daya beli masyarakat,"‎ kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (1/1/2018).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, atas keputusan pemerintah tersebut, PLN akan meningkatkan efisiensi agar keuangan perusahaan tetap terjaga. Efisiensi yang dilakukan di antaranya dalam kegiatan produksi listrik.

"Itu banyak sekali, BBM zonasi, batu bara termasuk kualitas batu bara juga kami cari yang terbaik. Pokoknya kami lakukan efisiensi yang terbaik," tuturnya.

‎Seperti yang dikutip dari data PLN, berikut daftar tarif listrik untuk 3 bulan ke depan:

Golongan pelanggan bersubsidi:

1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).

2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:

Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh

Golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh

Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.