Sukses

Dari 34 Provinsi, Hanya 10 Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Pembentukan satgas percepatan berusaha masih jauh dari target lantaran tantangan berasal dari kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan satuan tugas (satgas) atau satgas percepatan pelaksanaan berusaha guna mengawal proses investasi di daerah belum berjalan mulus. Lantaran dari 34 satgas yang ditargetkan terbentuk di tingkat provinsi, hingga saat ini baru sekitar 10 satgas yang terealisasi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, hal-hal seperti ini memang sudah menjadi kebiasaan di daerah. Apalagi upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi dan birokrasi tidak direspons secara cepat di daerah. Padahal batas waktu pembentukan satgas dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat daerah jatuh pada akhir Januari 2018.‎

"Ini baru 10 provinsi dari 34 provinsi berarti 30 persen. Kemudian baru 75 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota. Jadi memang respons daerah selalu begitu. Jangankan yang sudah dua tahun lalu diumumkan Pak Jokowi itu sangat banyak yang responsnya 0 persen-1 persen‎," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut dia, kendala dari pembentukan satgas percepatan berusaha tersebut berada di tangan para kepala daerah. Jika kepala daerah punya komitmen yang kuat, pembentukan satgas ini bukan suatu yang sulit.

"Tantangan selalu dari kepala daerah. Apalagi ada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), komitmen. Kalau kepala daerah tidak komitmen ke sana. PTSP saja sudah 2006 masih ada 20-an yang belum sama sekali bergerak, belum perizinannya atau performa. Sudah buat (PTSP) tapi izin administrasi SIUP, TDP, tetapi terkait IMB dan pertanahan tidak pernah dikasih," jelas dia.

Pembentukan satgas percepatan pelaksanaan berusaha ini merupakan bagian dari program Online Single Submission (OSS) yang rencananya diluncurkan pada akhir Maret 2018. Jika satgas belum juga terbentuk seluruhnya, maka pemerintah harus mencari cara agar OSS ini bisa tetap berjalan baik.

"Mungkin tidak semua tetapi ada pionernya dulu. Beberapa daerah dulu, jangan sedikit seperti ini hanya tiga. Buat kluster misalnya kluster Sumatera, Kalimantan dan Jawa dan ke sananya dibuat percontohan. Daerah itu kalau contoh lebih senang dibandingkan harus mengikuti sesuatu yang baru," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Pemerintah Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Berusaha di RI

Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. ‎Satgas ini bertugas menyelesaikan segala hambatan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan investasi di Indonesia.

Pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan sejak 26 September 2017.

"Kita bentuk Satgas. Jadi apa yang masih menghambat kalau tidak bisa diselesaikan di Kementerian/Lembaga, akan diselesaikan di Satgas," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Dalam praktiknya, dia menjelaskan, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara anggotanya terdiri atas 12 pimpinan Kementerian/Lembaga, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri.

Adapula anggota yang lain, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Sekretariat Negara; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Satgas ini akan mulai dibentuk sejak seminggu atau dua minggu ini," kata Darmin.

Dia menjelaskan, Satgas Nasional ini akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung.