Sukses

Aksi Demo Sopir Taksi Online Bisa Ganggu Investasi

Apindo menilai ketidakpastian dan ada penolakan aturan taksi online akan berdampak ke investasi di sektor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Para sopir taksi online mengelar aksi unjuk rasa pada Senin (29/1/2018). Aksi tersebut terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ketidakpastian dan ada penolakan aturan transportasi online di Indonesia akan berdampak pada investasi di sektor tersebut. Terlebih, kata dia, penyedia aplikasi taksi online asing yaitu Grab dan Uber telah menanamkan modalnya di Indonesia.

"Grab sama Uber, mereka berinvestasi di Indonesia. Jelasnya kalau ini terus menerus terjadi akan mengganggu," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Di sisi lain, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang terkait dengan transportasi online ini, seperti uji KIR dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Shinta, pemerintah harus mempermudah proses peizinan agar para pengemudi tidak keberatan dengan syarat yang harus dipenuhi.

"Saya rasa simplifikasi, kembali urusan perizinan, ini aka yang harus pemerintah harus bantu fairness harus ada tapi mereka harus berkompetisi dengan baik dan sehat. Makanaya kami melihat simplifiaksi perizinan yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah," kata dia.

Namun Shinta juga tidak mau menyalahkan pemerintah sepenuhnya atas adanya penolakan tersebut. Sebab perlu disadari jika aturan yang dibuat pemerintah juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara transportasi online dengan konvensional.

"Tapi kami juga sadar bahwa pemerintah juga harus fair, kan dalam segi pelaksanaan mereka harus mengikuti, dalam artian ada aturan main yang harus diikuti. Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar. Tapi kita harus bantu dalam era globalisasi ini. Online itu harus di-support karena mereka ada di mana mana. Bagaimana caranya mereka beroperasi dan berkompetisi yang sehat dengan taksi biasa," jelas dia.

Terakhir, para sopir taksi online dan perusahaan aplikasi juga harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, semuanya bisa berjalan secara bersama dan tidak ada yang merasa dirugikan.

"Taksi online juga harus mengikuti karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Menhub Tegaskan Tak Cabut Aturan Taksi Online

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menemui para sopir yang seharian demo taksi online di depan kantornya. Upaya Budi ini setelah menerima 15 perwakilan pendemo.

Dalam orasi, Budi menyampaikan hasil kesepakatan mediasi selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 mengenai taksi online. Hanya saja ada beberapa hal yang direlaksasi.

"Dari 15 orang yang kami terima, sudah disepakati bahwa hal teknis seperti salah satunya pengurusan SIM akan kita bicarakan dengan pihak kepolisian," kata Budi Karya di depan pendemo, Senin 29 Januari 2018.

Tak hanya itu, para perwakilan sopir taksi online juga meminta beberapa hal kepada Budi, seperti mediasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pembahasan mengenai aturan main aplikasi transportasi online.

Kedua, Budi dan para sopir taksi online juga sepakat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kepolisian untuk membicarakan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

"Jadi kita sepakat tidak menolak aturannya dan kita akan jalankan," tegas Budi Karya.

Hanya saja, mengenai penindakan, Menhub Budi berjanji kembali memberikan waktu transisi dan bebas dari tindakan penilangan.