Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan kebijakan tata niaga guna mempercepat kegiatan ekspor-impor. Salah satu isinya adalah menggeser kegiatan pengawasan barang yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya di wilayah kepabeanan (border) ke luar wilayah kepabeanan (postborder).
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, ‎dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah memilah sejumlah jenis barang berdasarkan harmonized system (HS) code yang sebelumnya diawasi di wilayah kepabeanan menjadi di luar wilayah kepabeanan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, selama ini dari 10.826 HS code yang ada, yang dikenakan larangan terbatas (lartas) atau diawasi secara ketat di wilayah kepabeanan ada sekitar 5.229 HS code atau 48,3 persenya. Rencananya, dengan kebijakan tata niaga tersebut, hanya 2.256 HS code atau 20,8 persen saja yang dilakukan pemeriksaan di wilayah kepabeanan.
"Dari 5.229 HS code diharapkan tinggal 20,8 persen atau 2.256 HS code yang ada di border," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Donny menyatakan, barang-barang yang tetap dilakukan pemeriksaan di wilayah kepabeanan merupakan barang-barang yang masuk kategori kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L). Sebagai contoh, barang pangan yang tetap dilakukan pemeriksaan di wilayah border seperti beras, gula, dan garam.
Namun, dia masih enggan menjelaskan secara detail barang-barang yang pemeriksaannya digeser ke luar wilayah kepabeanan. Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
"Terkait pola pergeseran ini, Bea Cukai terus memberikan dukungan di mana salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan pabean dan fisik berdasarkan risk management kami melakukan penelitian terkait tarif dan pabean untuk memastikan ketepatan," kata dia
Dengan kebijakan ini, impor barang-barang tertentu nantinya akan lebih mudah. Namun begitu, hal tersebut tidak akan mengurangi persyaratan yang harus dipenuhi importir ketika akan memasukkan barangnya ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
"Pergeseran dari border ke postborder ini tidak menghilangkan persyaratan impor. Hanya yang melakukan pengawasan sebelumnya oleh Bea Cukai, kini dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, apakah BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan lain-lain," tandas dia.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Bakal Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Apa Isinya?
Pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi. Paket kebijakan tersebut terkait dengan tata niaga ekspor-impor.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, sebenarnya paket kebijakan terkait tata niaga ekspor-impor tersebut sudah lama ingin diterbitkan.
"Pak Darmin dan Pak Presiden sangat ngotot urusan tata niaga ekspor-impor. Mungkin menjadi menjadi paket kebijakan ekonomi 16. Itu kan utang kita sejak lama," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Salah satu yang menjadi sorotan dalam paket tersebut, kata Edy, yaitu menghilangkan rekomendasi untuk impor bahan baku kebutuhan industri. Selama ini untuk mengimpor bahan baku tertentu, perlu adanya rekomendasi dari kementerian terkait.
"Yang kita hilangkan rekomendasi. Pokoknya untuk kegiatan industri harus kita permudah. Jadi sistemnya pengawasan postborder. Tapi kalau untuk barang konsumsi harus ada pra-edar, kaya punya BPOM ada ML, MD, tapi berlakunya tidak diskriminatif," kata dia.
Dengan adanya paket kebijakan ekonomi ini, kata Edy, diharapkan kebutuhan bahan baku industrinya bisa terpenuhi tepat waktu. Dengan demikian, industri bisa tumbuh lebih baik dan mendorong produknya untuk ekspor.
"Pokoknya kalau bahan baku tidak boleh diganggu, supaya cepat. Apalagi untuk tujuan ekspor seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekpor)," tandas dia.
Advertisement