Sukses

Arab Saudi Larang Pekerja Asing Geluti 12 Profesi Ini

Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengatakan, aturan ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan atas pekerja asing.

Liputan6.com, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan kerja bagi ekspatriat. Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Dr. Ali Al-Ghafees mengeluarkan keputusan pada Senin lalu bahwa ada 12 perusahaan yang kini hanya boleh merekrut tenaga kerja warga Arab Saudi.

Dua belas profesi yang dilarang untuk memiliki pekerja asing adalah pekerja di toko jam, toko optik, toko peralatan medis, toko peralatan listrik dan elektronik, gerai yang menjual spare part mobil, toko bahan bangunan, gerai yang menjual semua jenis karpet, gerai kendaraan, toko yang menjual perabot rumah dan bahan kantor siap pakai, gerai penjualan pakaian siap pakai, pakaian anak-anak dan perlengkapan pria, toko peralatan rumah tangga dan toko kue.

Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi Khaled Aba Al-Khail mengatakan, keputusan yang dikeluarkan ini tidak akan mempengaruhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan pemerintah daerah. Rencana untuk mengijinkan wanita Arab Saudi untuk bekerja juga akan tetap direalisasikan.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga merinci izin bagi wanita Arab Saudi untuk bekerja. Wanita Arab Saudi kini diizinkan untuk memiliki profesi beberapa tempat seperti toko parfum, sepatu, tas, pakaian dalam hingga pakaian siap pakai.

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (31/1/2018), aturan ini mulai berlaku di awal tahun baru hijriah mendatang. Langkah ini dilakukan pemerintah Arab untuk memperluas lapangan kerja bagi generasi muda Saudi serta mendorong warganya bekerja di sektor swasta.

Program yang sering disebut Saudisasi ini juga dilakukan untuk mengurangi ketergantungan atas pekerja asing. Ini merupakan bagian dari Visi Arab Saudi pada tahun 2030.

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Pajak Baru Tak Pengaruhi Gaji Ekspatriat

emerintah Arab Saudi menegaskan aturan baru yang membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mempengaruhi penghasilan ekspatriat. Sebelumnya, beredar rumor di sosial media bahwa ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi akan dikenakan pajak 10 persen dari pendapatannya.

Rumor media sosial itu juga mengklaim pihak berwenang yang terdiri dari kementerian tenaga kerja, keuangan dan Otoritas Moneter Arab Saudi sedang berkoordinasi untuk mengenakan pajak. Namun Kementerian Departemen Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi telah mengkonfirmasi hal itu tidaklah benar adanya.

"Tidak ada kebenaran dalam laporan ini. Tidak ada niat sama sekali untuk mengenakan pajak baru untuk ekspatriat," kata juru bicara kementerian Khaled Aba Al-Khail seperti dilaporkan Saudi Gazette.

"Apapun kabar yang ada di media sosial tentang pajak bagi ekspatriat tidaklah benar," lanjut dia lagi.

Khaled juga mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menambah pembatasan lapangan pekerjaan bagi ekspatriat yang ingin bekerja di sana. Hingga kini hanya ada 19 lapangan kerja yang terbatas dan khusus untuk warga Arab Saudi.

"Tidak ada perubahan dari pembatasan lapangan kerja. Tidak akan ada rekrutmen atau penerbitan izin kerja bagi ekspatriat untuk bekerja hanya untuk lapangan kerja tertentu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen mulai 1 Januari ini. PPN dikenakan untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.