Sukses

Kata Pemprov Riau soal Kebijakan Transportasi Online

Komisi XI DPR juga mengharapkan pekerja di seluruh sektor termasuk transportasi online dapat perlindungan BPJS.

Liputan6.com, Batam - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan belum akan membuat kebijakan transportasi online terutama sesudah keluar revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait taksi online. Pemprov Riau akan duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menuturkan, bila dikeluarkan Peraturan Gubernur akan timbul banyak masalah. Apalagi di daerah lain juga belum membahas aturan transporasi online.

"Makanya kami tak terburu-buru. Setiap daerah sama permasalahannya," ujar Nurdin di Graha Kepri, Rabu (31/1/2018).

Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah ingin selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan ada proses dan mekanisme. Pihaknya akan duduk bersama dengan pemangku kepentingan lainnya terkait transportasi online.

"Kami akan duduk bersama semua, hadirkan stakeholder untuk membahas peraturan tranportasi online. Masyarakat di mohon bersabar," ujar Nurdin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bahri meminta pekerja termasuk pekerja yang bekerja di sektor online mendapat perlindungan dari setiap perusahaan. Salah satunya dengan mengikutsertakan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tantangan cukup besar memberikan perlindungan, munculnya pekerja pada sektor online," kata Syamsul saat kunjungan kerja di Batam.

Dia menuturkan, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan perusahaan terutama sektor online. Perseroan menilai pekerja dalam hal ini pengemudi merupakan mitra kerja sehingga bebas dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS. Ia menilai, apapun jenis pekerjaan dilindungi BPJS.

"Kami minta semua ikut bersama mendorong agar tenaga kerja online terlindungi dengan BPJS," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Urus SIM Buat Taksi Online Bakal Lebih Mudah?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan antara para sopir taksi online dengan pihak kepolisian untuk membahas mengenai penerapan SIM A Umum.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, para sopir taksi online harus memiliki SIM A Umum.

"Jadi tadi ada keluhan soal SIM, karena ada keterbatasan, saya akan ajak mereka ke kepolisian untuk mengusulkan bisa tidak buat SIM itu dilakukan secara kolektif," kata Budi Karya di kantornya, Senin 29 Januari 2018.

Fasilitas mediasi dengan kepolisian tersebut merupakan salah satu kesepakatan Menhub Budi Karya dengan 15 perwakilan sopir taksi online yang berdemo di depan kantornya.

Tak hanya itu, Budi juga menyatakan akan mempertimbangkan mengenai syarat dan ketentuan KIR kendaraan dan ukuran stiker. Para sopir taksi online meminta kepada Budi untuk tanda uji KIR tidak membekas di kendaraan.

Sedangkan persoalan stiker, ukuran dan aturan penempelan, Budi Karya juga akan mempertimbangkan ulang. Hanya saja ini perlu melalui diskusi ulang yang melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan.

"Permintaannya memang beragam, kami semua dari Kementerian Hubungan mengerti memang ada hal-hal yang perlu dibuat dialog, dan nanti kita akan agendakan," tegas dia.

Â