Sukses

‎Intip Data Tagihan Kartu Kredit, DJP Mau Cek Kepatuhan Nasabah

‎Intip Data Tagihan Kartu Kredit, DJP Mau Cek Kepatuhan Nasabah

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan terbitnya aturan kewajiban lapor data kartu kredit oleh perbankan untuk menelusuri kepatuhan pembayaran pajak nasabah sebagai Wajib Pajak (WP).

Data kartu kredit yang bakal diintip adalah yang memiliki tagihan belanja minimal Rp 1 miliar dalam setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ‎mengungkapkan, dari data dan informasi kartu kredit yang disampaikan perbankan maupun penyelenggara kartu kredit, Ditjen Pajak dapat melihat profil penghasilan WP dan mengecek kepatuhannya terkait pelaporan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Untuk mempermudah perbankan dan Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan, data kartu kredit nasabah yang nantinya dilaporkan ke Ditjen Pajak ‎adalah untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. ‎

Dia menambahkan, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember).

"Data kartu kredit kami berikan threshold (batasan) supaya lebih tepat sasaran dan tidak membebani perbankan maupun Ditjen Pajak sendiri," tegas Hestu Yoga.

2 dari 2 halaman

Daftar 23 bank

Dalam aturan yang baru diteken Menkeu Sri Mulyani, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni: Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Adapula PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan PT AEON Credit Services.

Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

selain itu, juga harus dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK Nomor 39/2016 yang memuat wajib lapor data kartu kredit nasabah pernah tertunda dua kali. Pertama karena ada program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada Juli 2016-Maret 2017. Sementara kedua kalinya ditunda usai tax amnesty berakhir dengan alasan akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.