Sukses

Izin Usaha Axa Life Dicabut, OJK Sebut Premi Nasabah Tak Hilang

Pencabutan izin usaha Axa Life berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018‎.

Liputan6.com, Jakarta OJK menjelaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Hal ini sehubungan dengan ketentuan di Undang Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebutkan, sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi, antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.

"Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut," jelas dia dalam keterangannya, Senin (5/2/2018).

Dia menambahkan, proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Dia menuturkan, sesuai pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALIwajib mengkuti ketentuan singlepresence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di duaperusahaan asuransi jiwa itu.

"Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," dia menandaskan.

2 dari 2 halaman

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018‎.

Dikutip dari salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.

Pencabutan izin tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal ‎3 Januari 1997. Sejak tanggal efektif penggabungan 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Dan dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 ini berlaku sejak 1 November 2017. Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Riswinandi.