Sukses

DJP Intip Kartu Kredit Bakal Dongkrak Transaksi Tunai

Asosiasi kartu kredit Indonesia mengaku belum diajak diskusi mengenai penerapan aturan baru terkait DJP intip data kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menilai, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintip data kartu kredit dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna kartu kredit.

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan kebijakan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah yang berencana membuka kartu kredit.

"Ya seperti sebelumnya, ketakutan seperti sebelumnya, masyarakat engggan menggunakan lagi kartunya. Dan ini akan berdampak kembali meningkatnya transaksi tunai," tegas Steve kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Ia menuturkan, saat ini penggunaan kartu kredit setiap tahun meningkat. Ini juga terjadi sering upaya digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Per 2017, total jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17 juta kartu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Di PMK tersebut, mengatur mengenai kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Meski aturan tersebut sudah diteken Menteri Keuangan, Steve mengaku pihak asosiasi belum diajak diskusi mengenai implementasi aturan baru tersebut. Namun Asosiasi Kartu Kredit Indonesia akan berdiskusi dengan pihak DJP mengenai hal itu pada Senin sore ini.

Steve mengaku, apabila aturan tersebut memiliki batasan yang akan diserahkan ke DJP adalah transaksi kartu kredit minimal Rp 1 miliar per tahun, pihaknya cukup mengapresiasinya.

"Kalau memang ada traseholdnya Rp 1 miliar itu lebih bagus, artinya tidak semua transaksi dilaporkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujar dia.

Hanya saja, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkomunikasikan mengenai teknis aturan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi di masyarakat, yang ujungnya mempengaruhi bisnis perbankan.(Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Intip Data Tagihan Kartu Kredit, DJP Mau Cek Kepatuhan Nasabah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan terbitnya aturan kewajiban lapor data kartu kredit oleh perbankan untuk menelusuri kepatuhan pembayaran pajak nasabah sebagai Wajib Pajak (WP).

Data kartu kredit yang bakal diintip adalah yang memiliki tagihan belanja minimal Rp 1 miliar dalam setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ‎mengungkapkan, dari data dan informasi kartu kredit yang disampaikan perbankan maupun penyelenggara kartu kredit, Ditjen Pajak dapat melihat profil penghasilan WP dan mengecek kepatuhannya terkait pelaporan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018.

Untuk mempermudah perbankan dan Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan, data kartu kredit nasabah yang nantinya dilaporkan ke Ditjen Pajak ‎adalah untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. ‎

Dia menambahkan, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember).

"Data kartu kredit kami berikan threshold (batasan) supaya lebih tepat sasaran dan tidak membebani perbankan maupun Ditjen Pajak sendiri," tegas Hestu Yoga.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • DJP