Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak akan menoleransi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS. Instansi ini meminta CPNS untuk menunjukkan kinerjanya selama satu tahun masa percobaan.
“Selama masa percobaan CPNS dalam jangka waktu satu tahun ini, CPNS akan dinilai memenuhi unsur kelayakan pengangkatan sebagai PNS atau tidak," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) CPNS, diakui Aris tidak menjamin perubahan status CPNS menjadi PNS bersifat otomatis.
"Di era Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tidak ada kata toleransi bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat pengangkatan CPNS," dia menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammmad Ridwan mengungkapkan, CPNS yang sudah lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP, serta menerima SK sebagai CPNS, antara lain CPNS di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tapi disampaikan tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi PNS," kata Ridwan pada1 Februari 2018.
Syarat Bisa Diangkat PNS
Ridwan menjelaskan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Antara lain Pasal 34 ayat (1) sampai (5).
(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
(2). Masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.
Pasal 36, berbunyi:
(1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34
b. sehat jasmani dan rohani.
(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat di PP tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS," ungkap Ridwan.
CPNS Bisa Diberhentikan
PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat diberhentikan, apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
f. menjadi anggota dan pengurus partai politik
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Advertisement