Sukses

Iuran Dana Pensiun RI di Bawah Timor Leste

BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau ulang besaran penarikan iuran dana pensiun pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan, iuran dana pensiun di Indonesia masih jauh lebih rendah ketimbang negara lain, termasuk jika dibanding Timor Leste.

Direktur U‎tama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, total dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih relatif kecil. Sampai dengan Desember 2017, iuran dana pensiun yang berhasil dikumpulkan tercatat Rp 387 triliun.

Masih kecilnya dana pensiun yang dikumpulkan karena program dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan relatif baru. ‎Selain itu, besaran iuran dana pesiun masih kecil dibanding negara lain.

"Karena program pensiun masih relatif baru sejak BPJS Ketenagakerjaan berdiri. Kedua besaran iuran juga kita paling kecil di dunia," ujarnya kata Agus, di Bali, Rabu (7/2/2018).

Besaran iuran dana pensiun program BPJS Ketenagakerjaan hanya 3 persen dari gaji peserta. Angka ini terkecil setelah Nigeria. Sementara, negara lain sudah di atas 10 persen, seperti Timor Leste 10 persen dari gaji pekerja.

"Sekarang lihat ideal lihat negara lain seperti Vietnam itu sudah mencapai 20 persen, negara tetangga kita yang baru Timor Leste iuran pensiunnya 10 persen. Kemudian lihat negara lain ada 20 persen 15 persen kita lihat dari situ," papar Agus.

Agus pun ingin meningkatkan pengumpulan dana ‎pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan, dengan menambah jumlah peserta. Pasalnya, dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar masih ada potensi untuk meningkatkan pengumpulan dana pensiun.

"Saya kira perlu dipertimbangkan besaran itu. Inilah yang menyebabkan total dananya besar. Kemudian kita bisa berandai-andai kalau jumlah pesertanya besar, karena penduduk kita begitu banyak maka ‎dana yang terkumpul besar, dapat mendorong perekonomian suatu negara," tutup Agus.

 

2 dari 2 halaman

Kaji Ulang Besaran Iuran Dana Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau ulang besaran penarikan iuran dana pensiun pada 2018. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Agus mengatakan, regulasi menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan perusahaan yang memberikan pekerjaan meninjau besaran iuran‎ dana pensiun setiap tiga tahun.

‎"Sesuai regulasi besaran iuran ini bisa ditinjau setelah tiga tahun. Jadi, tahun ini tentunya ini kita mewacanakan," kata Agus.

Agus menuturkan, belum ditemukan angka ideal besaran pungutan iuran dana pensiun yang baru. Mengingat belum ada kesepakatan dari tiga pihak terhadap keputusan iuran dana pensiun ‎untuk dinaikkan atau tetap yang diberlakukan saat ini, yaitu tiga persen dari gaji pekerja.

"Kami belum mendapatkan angka idealnya. Tentunya ini harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemberi kerja, dan serikat kerja," ujar dia.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan