Sukses

Serikat Pekerja PLN Khawatir Tarif Listrik Naik, Kenapa?

Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menolak rencana dimasukkannya komponen harga batu bara ke dalam formula pembentukan tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menolak rencana dimasukkannya komponen harga batu bara ke dalam formula pembentukan tarif listrik. Hal itu dinilai akan memicu kenaikan tarif.

Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda mengatakan, SP PLN menolak gagasan perusahaan yang meminta pemerintah, agar memasukkan komponen harga batu bara dalam skema penghitungan tarif listrik.

Sebab, jika Harga Batubara Acuan (HBA) dimasukkan di dalam penghitungan tarif, potensi terjadinya kenaikan tarif listrik akan terjadi dalam waktu dekat.

"Kenaikan tarif listrik akibat biaya pokok produksi (BPP) yang ikut terkerek karena batu bara yang lebih mahal, tentu hanya akan menambah beban masyarakat karena harus membayar listrik lebih besar," kata Jumadis, di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia pun meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak mengakomodasi usulan dari PLN tersebut. Sebab, nantinya pemasukan komponen harga batu bara dalam penghitungan tarif hanya akan menaikkan biaya pokok produksi (BPP) listrik.

Dengan demikian, tarif listrik dipastikan akan naik. Hal ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah membuat tarif listrik terjangkau masyarakat. "Oleh karena itu, kita menolak HBA dimasukkan dalam skema itu (penentuan tarif adjustment)," tutur Jumadis.

Dia juga mendesak agar pemerintah membantu PLN untuk mendapatkan batu bara dengan lebih murah, dengan cara menurunkan atau mengendalikan harga batu bara yang saat ini terus naik. Lantaran, sekitar 60 persen pembangkit listrik di Indonesia saat ini menggunakan batu bara, sehingga dapat menurunkan BBP jika harga batu bara turun.

"PLN jangan ikuti mekanisme pasar, karena batu bara milik Indonesia sendiri, kalau itu untuk ekspor silakan saja," ujar dia.

Sebagai informasi, kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang dioperasikan oleh PLN maupun IPP dalam setahun sekitar 70 juta ton. Jumlah itu terdiri dari 50 juta ton untuk pembangkit listrik milik PLN dan 20 juta ton dari pembangkit listrik swasta (Independen Power Producer/ IPP). Sementara HBA untuk Januari 2018 kemarin ditetapkan sebesar US$ 95,54 per ton.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

ESDM Bakal Masukkan Harga Batu Bara di Formula Tarif Listrik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik. Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat, dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Direktur‎ Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui, dimasukkannya harga batu bara dalam formula tarif listrik penyesuaian (adjustment).

‎"Tarif ada usulan, pak menteri sudah setuju, bahwa komponen tarif adjustment ada beberapa yang memengaruhi ICP, inflasi dan nilai tukar," kata Andy, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Andy menuturkan, masuknya komponen harga batu bara ‎karena saat ini 50 persen lebih pasokan listrik Indonesia dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Adapun pembangkit listrik tenaga diesel pengoperasiannya terus berkurang.

"Kalau ICP sudah 5 persen, kalau batu bara itu 50 persen lebih. Jadi, ada harga batu bara memengaruhi," ujar dia.

Andy mengungkapkan, kebijakan formula ‎baru harga listrik akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Saat ini payung hukum tersebut sudah disusun dan akan dibahas dalam rapat tingkat Kementerian Koodinator.

"Nanti ada Keputusan Menteri. Keputusan menteri kita siapkan, sekarang enggak boleh sembarangan harus dibahas rapat Menko," tutur dia.