Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) dan harga mineral acuan (HMA), untuk 20 jenis mineral logam, termasuk emas pada periode Februari ini.Â
Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (8/2/2018), penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018. Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 Februari 2018 tersebut, disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Advertisement
Baca Juga
HBA untuk Februari 2018 ditetapkan sebesar US$ 100,69 per ton atau naik US$ 5,15 dibanding HBA Januari yang mencapai US$ 95,54 per ton. Kenaikan harga batu bara ini dipicu tingginya permintaan dari China untuk musim dingin, serta terhambatnya produksi dan pengiriman batu bara karena cuaca di negara tersebut.
Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia turut mempengaruhi pasokan batu bara dunia di samping permintaan dari Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini.
HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.
Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.
Dengan formula baru tersebut, tarif listrik diharapkan tidak berubah guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018.‎
Adapun, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan harga patokan mineral (HPM) logam, berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Termasuk di dalamnya untuk emas. Â
Di Pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai atau kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan Menteri ESDM setiap bulan, mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Harga ini termasuk untuk komoditas emas.Â
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Berikut Harga Mineral Acuan Logam untuk bulan Februari 2018
1.Nikel US$ 12.425,75 per dmt
2.Kobalt US$ 76.075,00 per dmt
3.Timbal US$ 2.552,03 per dmt
4.Seng US$ 3.363,70 per dmt
5.Aluminium US$ 2.194,93 per dmt
6.Tembaga US$ 7.095,83 per dmt
7.Emas sebagai mineral ikutan US$ 1.309,96 per ounce
8.Perak sebagai mineral ikutan US$ 16,92 per ounce
9.Ingot timah Pb 300 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
10.Ingot timah Pb 200 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
11.Ingot timah Pb 100 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
12.Ingot timah Pb 050 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
13.Ingot timah 4NINE sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
14.Logam emas sesuai harga logam emas di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
15.Logam perak mengikuti harga logam perak di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
16.Mangan US$ 5,30 per dmt
17.Bijih besi laterit/hematit/magnetit US$ 0,93 per dmt
18.Bijih krom US$ 3,46 per dmt
19.Konsentrat Ilmenit US$ 3,82 per dmt
20.Konsentrat Titanium US$ 10,59 per dmt
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Sementara, Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Advertisement