Sukses

Heboh Potong Gaji untuk Zakat, BKN Sebut Itu Urusan Pribadi PNS

BKN menilai zakat merupakan urusan pribadi PNS. Hal ini menanggapi rencana pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai zakat merupakan urusan pribadi seseorang apa pun profesinya yang seharusnya tidak dicampuri negara. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Agama (Kemenag) atas rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. 

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, BKN telah diajak berdiskusi dengan Kemenag terkait rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat. Saat ini, BKN sedang mempelajari rencana tersebut. 

"BKN saat ini masih mempelajari wacana tersebut (potong gaji PNS untuk zakat). Kemenag memang sudah ajak kami bicara, ajakan informal, tapi belum ada undangan formalnya," kata Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018). 

Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.

"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Tapi memang ada beberapa urusan privat yang diurusi negara, semisal haji. Karena itu adalah hal privat yang dilakukan banyak orang secara berbarengan," jelas dia.

Menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang menyatakan potongan zakat PNS bukan paksaan, Ridwan memandangnya sebagai keputusan yang baik.

"Ya karena itu tadi, zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.

Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.

"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," dia menyarankan. 

BKN masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak-pihak terkait dalam rangka implementasi pemotongan gaji PNS untuk zakat. 

"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi atas rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat, dan masih menunggu arahan Presiden melalui perpres dan peraturan menteri PANRB. Selanjutnya kita akan menunggu arahan Kepala BKN," pungkas Ridwan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kata Sri Mulyani soal Pungutan Zakat PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, rencana pemerintah untuk memungut zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim merupakan bentuk upaya pemerintah mengakomodasi pungutan zakat.

Sebab, selama ini zakat yang dibayarkan oleh umat muslim, termasuk para PNS, memiliki banyak saluran sehingga tidak terkumpul secara maksimal.

Sri Mulyani menyatakan, umat muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat seperti kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Namun, pengumpulan zakat tersebut dinilai masih belum tertata baik lantaran banyaknya saluran yang digunakan masyarakat untuk membayarkan kewajiban tersebut.

"Kemarin sedang disampaikan dalam rapat saya belum lihat. Keinginan untuk meningkatkan zakat. Bagi umat Islam kewajiban itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Akan tetapi, sebagai seorang warga negara, umat muslim di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari cara untuk mengharmoniskan kedua kewajiban tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

"Di satu sisi, mereka ada kewajiban berdasarkan agama, kita juga ada kewajiban institusi pajak. Kita akan lakukan secara harmonis," ungkap dia.

Oleh sebab itu, penataan terkait pungutan zakat ini akan dimulai dari ASN. Dengan demikian, diharapkan mekanisme pungutan zakat bagi umat Islam bisa tertata seperti pajak.

"Dana zakat ada Baznas mereka akan jadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam bayar zakat melalui berbagai channel dan ini yang harus dibahas dalam forum ekonomi syariah. Ini seperti pengumpulan pajak‎," ujar dia.

Sebelumnya, wacana memotong gaji PNS buat pungutan zakat terungkap dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 Forum Zakat di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden mengenai zakat atas gaji pokok ASN.