Sukses

Jasa Marga Akan Sesuaikan Tarif 2 Ruas Tol Tahun Ini, Mana Saja?

Rencananya kenaikan tarif pada kedua ruas tol akan berlangsung pada September-November 2018.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) akan menyesuaikan tarif dua ruas tol kelolaannya pada tahun ini. Dua ruas tol tersebut yaitu Tol Prof Dr Sedyatmo dan Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Operasional II Jasa Marga, Subekti Syukur mengatakan, rencananya kenaikan tarif pada kedua ruas tol akan berlangsung pada September-November 2018.

Namun, hal tersebut akan mengikuti keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah penilaian standar pelayanan maksimal (SPM).

"‎Tahun ini (yang naik) Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek di 2018. ‎Kalau tahun kemarin (kenaikannya) ‎September-November lah kalau lancar," ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).

Dia mengungkapkan, untuk memenuhi SPM, Jasa Marga akan melakukan pelebaran jalan dan penambahan gardu tol.

Sedangkan untuk Jakarta-Cikampek, Jasa Marga akan mengubah sistem lalu lintas untuk mengurangi kemacetan akibat banyaknya pembangunan infrastruktur di sekitar ruas tol tersebut.

"Cikampek programnya banyak, karena ada pembangunan LRT, kemudian elevated, ada kereta cepat, pembangunan Cibitung-Cilincing, juga kita harus melancarkan lalu lintas dengan adanya proyek-proyek itu. Kita akan ubah sistemnya," kata dia

Untuk besaran penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut, Jasa Marga masih melakukan perhitungan. Subekti berharap perhitungan penyesuaian tarif tersebut sudah keluar sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Sedang diproses, hitungan tarif dengan waktu penyelesaian pengerjaan. Kita sih inginnya lebaran sudah ada perubahan. Tapi lagi kita hitung," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Berlaku 15 Februari, Tarif Tol Purbaleunyi Naik Rp 500-Rp 700

Dua ruas jalan tol kelolaan PT Jasa Marga, yaitu Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang akan mengalami penyesuaian tarif. Rencananya, penyesuaian tarif tol mulai berlaku pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan data Jasa Marga, tak semua ruas tol mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Ruas tol yang tidak mengalami kenaikan seperti pada jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang untuk asal perjalanan Simpang Susun (SS) Padalarang hingga Cikamuning. Tarif ruas tol ini tetap sebesar Rp 3.500 untuk golongan I.

Sementara ruas tol yang terkena penyesuaian atau kenaikan tarif sebesar Rp 500. Adapun kenaikan tarif tertinggi sebesar Rp 7.000 berlaku pada asal perjalanan ‎SS Padalarang hingga SS Dawuan untuk golongan V serta SS Dawuan ke SS Padalarang untuk golongan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, serta Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Februari 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500," ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).

‎Dia menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, menyebutkan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen," kata dia.

Â