Sukses

Menteri Jonan Cabut 22 Payung Hukum buat Dorong Investasi

Jenis payung hukum yang dicabut meliputi Peraturan Menteri ESDM, Keputusan Menteri ESDM, perizinan, dan aturan kerja yang mengatur kegiatan energi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 22 payung hukum terkait sektor energi. Pencabutan ini demi mendorong minat investasi pada sektor energi dan pertambangan.

Jonan menuturkan, berbagai jenis payung hukum yang dicabut meliputi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, perizinan, dan aturan kerja yang mengatur kegiatan pada sektor yang dinaungi instansi terebut.

‎"Untuk mendorong investasi, pada hari ini kita mencabut lagi peraturan, baik Permen, Kepmen, maupun perizinan dan aturan kerja baik Ditjen maupun SKk Migas itu dicabut," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menteri Jonan mengaku, dengan mencabut 22 aturan dari total 51, tersisa 29 payung hukum yang masih berlaku. Payung hukum yang dicabut antara lain terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) minyak dan gas bumi (migas), yang dipangkas dari 10 menjadi 7.

Kemudian kebijakan Ditjen Ketenagalistrikan dari dua menjadi satu, mineral dan batu bara (minerba) dari enam menjadi satu, energi baru terbarukan konservasi energi (EBTKE) dari enam menjadi dua, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18.

‎"Total 51 itu banyak dibuang pasal, minggu ini 22 yang dibuang," ujar Jonan.

Jonan ber‎harap, dengan adanya pencabutan 22 payung hukum dapat membuat investasi lebih bergairah, sehingga target investasi sektor ESDM tahun ini sebesar US$ 50 miliar tercapai. Adapun target investasi tersebut lebih besar dari tahun lalu.

"Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi US$ 50 miliar, hampir dua kali lipat dibanding 2017. Harapnya fleksibelitas investasi meningkat," dia menandaskan.

2 dari 3 halaman

Menteri Jonan Tetapkan Harga Batu Bara dan Emas Cs, Cek Daftarnya

Kementerian ESDM telah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) dan harga mineral acuan (HMA), untuk 20 jenis mineral logam, termasuk emas pada periode Februari ini. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (8/2/2018), penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018. Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 Februari 2018 tersebut, disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

HBA untuk Februari 2018 ditetapkan sebesar US$ 100,69 per ton atau naik US$ 5,15 dibanding HBA Januari yang mencapai US$ 95,54 per ton. Kenaikan harga batu bara ini dipicu tingginya permintaan dari Tiongkok untuk musim dingin, serta terhambatnya produksi dan pengiriman batu bara karena cuaca di negara tersebut.

Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia turut memengaruhi pasokan batu bara dunia di samping permintaan dari Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini.

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.

Dengan formula baru tersebut, tarif listrik diharapkan tidak berubah guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018.‎

Adapun, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan harga patokan mineral (HPM) logam, berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Termasuk di dalamnya untuk emas.  

Di Pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai atau kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan Menteri ESDM setiap bulan, mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Harga ini termasuk untuk komoditas emas. 

 

 

3 dari 3 halaman

Berikut Harga Mineral Acuan Logam untuk bulan Februari 2018

1.Nikel US$ 12.425,75 per dmt

2.Kobalt US$ 76.075,00 per dmt

3.Timbal US$ 2.552,03 per dmt

4.Seng US$ 3.363,70 per dmt

5.Aluminium US$ 2.194,93 per dmt

6.Tembaga US$ 7.095,83 per dmt

7.Emas sebagai mineral ikutan US$ 1.309,96 per ounce

8.Perak sebagai mineral ikutan US$ 16,92 per ounce

9.Ingot timah Pb 300 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

10.Ingot timah Pb 200 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

11.Ingot timah Pb 100 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

12.Ingot timah Pb 050 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

13.Ingot timah 4NINE sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

14.Logam emas sesuai harga logam emas di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

15.Logam perak mengikuti harga logam perak di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

16.Mangan US$ 5,30 per dmt

17.Bijih besi laterit/hematit/magnetit US$ 0,93 per dmt

18.Bijih krom US$ 3,46 per dmt

19.Konsentrat Ilmenit US$ 3,82 per dmt

20.Konsentrat Titanium US$ 10,59 per dmt

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Sementara, Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Video Terkini