Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif pajak berupa tax allowance bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Hal ini untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
‎Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut rencananya akan terbit pada akhir Februari 2018. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk industri padat karya berorientasi ekspor.
"Akhir bulan ini. Kita dorong terutama tax allowance yang untuk padat karya orientasi ekspor," kata Airlangga,‎ usai menghadiri Breakfast Meeting, British Chamber of Commerce Ministerial Series, di Mandarin Oriental Hotel‎, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Menurut Airlangga, insentif pajak tersebut merupakan hal yang baru bagi sektor industri. Sementara besaran keringanannya masih d‎alam pembahasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, akhir bulan ini (keluarnya)," tutur dia.
Airlangga menambahkan, untuk mendorong invetasi di Indonesia, pemerintah juga menyederhanakan aturan ‎masuk kawasan industri. Namun, hal tersebut harus didukung dengan kemudahan invetasi di tingkat pemerintah daerah.
"Regulasinya kan kalau masuk kawasan industri lebih sederhana, tetapi kan banyak industri besar petrokimia itu tidak berada di kawasan industri jadi membuat kawasan sendiri, mungkin ketertarikan dengan pemerintah daerah ketertarikan dengan kepengurusan amdal dan tata waktu yang lama‎," tutup Airlangga.
Evaluasi Insentif Pajak Industri Bakal Selesai dalam 2 Minggu
Pemerintah tengah gencar menggenjot investasi di dalam negeri. Salah satu caranya dengan lebih aktif untuk memberikan insentif kepada perusahaan atau industri yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday. Selama ini insentif tersebut telah dijalankan namun dianggap masih belum mampu mendorong investasi di sektor industri.
"Akan menggunakan insentif seperti APBN dengan lebih aktif, dan dalam hal ini seperti Kementerian Perindustrian akan melihat industri yang memiliki potensi, seperti sudah melakukan review kepada tax allowance dan tax holiday, dari sisi pelaksanaan tax allowance dan tax holiday ini apa faktor yang menjadi penghambat," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, yang akan direvisi dalam ketentuan pemberian insentif ini soal jumlah penyerapan tenaga kerja dan eksistensi dari perusahaan tersebut.
"Katakanlah mereka mengatakan ada kriteria yang dianggap berat seperti jumlah tenaga kerja yang harus diserap. Kemudian nilai investasi minimal, kita akan review secara pragmatis, lihat kepada industri yang memang mau berkembang," kata Sri Mulyani.
"Seumpama dia pemain lama, adalah dia harus memiliki badan baru atau PT baru, nah kita akan lihat kalau perusahana ini memang sudah akan melakukan ekspansi, dan ekspansi itu memang memiliki nilai signifikan maka dia bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan," ujar dia.
Â
Advertisement