Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan investasi di dalam negeri.
Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bernawan Sinaga mengatakan, kemudahan ini tidak akan berdampak pada tenaga kerja lokal.
Artinya, kemudahan ini tidak akan membuat tenaga kerja asing membanjiri Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Enggak (membanjiri Indonesia) tetap artinya kemudahan itu bukan kita berikan serta merta tapi yang ahli tetap. Dalam perizinan saja kita beri kemudahan bukan berarti semua (TKA) boleh," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (15/2/208).
Menurut dia, nantinya yang boleh bekerja di Indonesia tetap yang memilik keterampilan tertentu yang belum dimiliki oleh tenaga kerja lokal.
Oleh sebab itu, kemudahan perizinan bagi TKA ini tidak berdampak pada peningkatan pengangguran di dalam negeri.
"Enggak akan (terjadi pengangguran), tetap yang skill dan ahli teknologi saja, hanya proses perizinan. Kan nanti tetap seleksi prosesnya yang berapa hari menjadi dua hari saja misalnya," kata dia.
Nantinya kebijakan kemudahan izin pekerja asing akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini proses penyusunan Perpres tersebut masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Kita lagi bahas dengan kementerian, yang terlalu birokrasi kita potong. (Payung hukumnya) Perpres nanti," tandas dia.
Aturan Baru
Untuk diketahui pemerintah sedang menyusun payung hukum yang mengatur pekerja asing di Indonesia, khususnya terkait masa kerja yang disepakati perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu pemberian izin pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Aturan tersebut kini masih dalam penyusunan.
"Jadi lagi sedang disusun sekarang, lagi dilihat semua," kata Luhut, pada 14 Februari 2018.
Luhut menjelaskan masa berlaku visa pekerja asing nantinya akan sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan perusahaan. Sehingga para pekerja asing tidak perlu lagi mengurus visa setiap tahunnya.
Langkah ini guna menghindari penyalahgunaan izin.
"Kalau dia kerja di sini kontrak kamu misalnya 3 tahun, ya kita kasih visa 3 tahun. Ngapain tiap tahun dikasih perubahan-perubahan, nanti malah justru sumber macam-macam," papar dia.
Advertisement
Harus Laporan
Namun meski batas waktu visa pekerja asing diberikan sesuai lamanya kontrak, tetapi perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing harus tetap melaporkan perkembangan pada instansi yang berwenang.
"Tapi si perusahaan yang kontrak dengan dia harus lapor kepada pemerintah, kalau saya sudah tidak kerja lagi sama dia. Kontrak harus diberikan ke pemerintah. Nah pemerintah bisa mencabut visanya," Luhut menegaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: