Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka meningkatkan jumlah kepesertaan. Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif mencapai 29,6 juta peserta.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu juga menyangkut penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), serta pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto.
"Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.
“Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement," kata dia.
Memanfaatkan Sumber Daya
Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menyatakan, tujuan dari kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu dan saling mendukung.
Hal ini agar Program Jaminan Sosial yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap dia.
Bayu mengungkapkan, setelah genap 4 tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192 juta penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto mengungkapkan, Jaminan Sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
"Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement