Sukses

Kemenhub Evaluasi Penyelenggaraan Kapal Ternak

Perlu adanya pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi penyelenggaraan kapal angkutan ternak pada Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi 16 voyage (perjalanan) atau 84,21 persen dari target 19 voyage yang ditetapkan. Adapun kapasitas kapal selalu terisi penuh setiap voyage yaitu 500 ekor setiap kali jalan.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Wisnu Handoko menjelaskan, menurut sumber dari Kementerian Pertanian, pemanfaatan kapal ternak masih belum mampu memengaruhi penurunan harga di pasar karena dari 66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017, kapal ternak KM.

Camara Nusantara 01 hanya dapat mengangkut 12.000 ekor (18 persen).

“Sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 akan diselenggarakan 6 (enam) trayek kapal ternak dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal ternak eksisiting dan 5 (unit) kapal ternak baru,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).

Wisnu menjelaskan, dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek akan dilayani oleh PT Pelni, 2 trayek akan dilayani oleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.

Dalam rangka efisiensi anggaran belanja Negara, lanjut Wisnu, maka untuk perawat ternak atau kleder pembiayaannya dibebankan kepada masing-masing pemilik ternak.

“Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” imbuhnya.

Wisnu menambahkan, untuk pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di daerah tujuan serta untuk keperluan evaluasi efektivitas kapal ternak, maka perlu adanya timbangan ternak.

“Untuk pengelolaan timbangan ternak tersebut dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, PT. Pelindo, ataupun dinas peternakan Pemerintah Daerah,” jelas Wisnu.

 

2 dari 2 halaman

Hindari Monopoli Muatan

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Perhubungan juga meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.

Sementara itu, menurut Wisnu, agar dapat menekan biaya operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada Negara, perlu adanya pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.

“Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak merusak kandang sapi itu sendiri dengan penerapan tarif menggunakan tarif komersial berdasarkan harga pasar,” pungkasnya.

Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubunga merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen.

Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8- 10 persen, sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13 persen.

Selain Kementerian Perhubungan, turut hadir dalam sosialisasi ini antara lain Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, perwakilan Kementerian Pertanian, Kepala KSOP Kupang, perwakilan dari Dinas Peternakan Kupang, perwakilan PT. Pelindo III Cabang Kupang, PT. Pelni, himpunan pengusaha peternakan sapi dan kerbau Provinsi NTT dan instansi terkait lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: