Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menetapkan harga referensi atau biaya umrah Rp 20 juta per orang pada Februari 2018. Keputusan ini akan diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama masih terus membahas mengenai harga referensi paket umrah minimal sebesar Rp 20 juta per orang atau jemaah yang menjadi harga acuan bagi biro perjalanan umrah.
"Belum (ditetapkan), masih proses," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Arfi menambahkan, setelah Peraturan Menteri Agama ditetapkan, barulah kemudian menyusul biaya umrah Rp 20 juta.
"Setelah Permenag ditetapkan, dilanjutkan dengan harga referensi," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenag tengah merevisi Permenag Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, dalam proses pembahasan harga referensi umrah tersebut, Kemenag tidak menemui kendala. Dengan demikian, pihaknya optimistis harga acuan paket umrah minimal Rp 20 juta per jemaah bisa ditetapkan bulan ini.
"Mudah-mudahan bisa (ditetapkan di Februari ini) karena tidak ada kendala," tuturnya.
Dia mengaku, penetapan harga referensi umrah ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti First Travel, Solusi Balad Lumampah (SBL), dan lainnya.
"Itu (biaya umrah Rp 20 juta) salah satu upaya untuk mencegah kasus penipuan umrah," ujar Arfi.
YLKI Buka Suara Biaya Umrah Dipatok Minimal Rp 20 Juta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mematok batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu orang jemaah tahun depan. Keputusan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat agar biro perjalanan umrah dapat mematuhi aturan tersebut.
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Abdul Basith mengungkapkan, YLKI ikut dalam perumusan atau diskusi penetapan batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu jemaah. Diskusi tersebut juga melibatkan asosiasi agen perjalanan umrah.
"Kami setuju dengan biaya umrah minimal Rp 20 juta per jemaah karena kami ikut dalam perumusan itu, menetapkan standar pelayanan minimum (SPM)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (25/12/2017).
Basith menjelaskan, Kemenag sebelumnya sudah menetapkan standar harga atau biaya umrah sekitar US$ 1.700 atau Rp 22,95 juta per jamaah (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Termasuk kewajiban memberitahukan perjanjian calon jemaah dan travel, siapa yang berangkat, dan poin-poin lainnya dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag). Namun aturan tersebut tidak berjalan.
"Dulu pun sudah diatur standarnya, tidak boleh transit, bimbingan haji di sana bagaimana, hotel, dan makan. Kadang masih banyak calon jamaah sampai di sana seperti backpacker, makan dan hotel biasa. Yang penting lagi, kepastian pendaftaran," terangnya
Menurut Basith, penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta harus diikuti dengan pengawasan dari Kemenag. Dengan begitu, kasus penipuan umrah tidak akan kembali terulang seperti yang dilakukan First Travel.
"Ini kan nanti jadi standar travel agent untuk menghindari kasus penipuan umrah. Prinsipnya memberi perlindungan kepada calon jemaah. Tapi kami masih khawatir kalau tidak ada ketegasan pengawasan dari Kemenag," paparnya.
Kemenag dalam pelaksanaan aturan, sambung dia, berhak untuk meminta transparansi dari agen perjalanan umrah atas segala ongkos untuk penyelenggaraan umrah.
"Masa biaya umrah di bawah Rp 20 juta, bahkan dengan menawarkan harga Rp 8,8 juta atau Rp 11 juta. Tiket pesawat saja tidak segitu," ujar Basith.
Sepanjang Januari-Juli 2017, diakui Basith, YLKI menerima 22 ribu pengaduan umrah dari sejumlah jemaah biro perjalanan umrah. Di antaranya 16 ribu lebih calon jemaah First Travel, sekitar 3 ribu calon jemaah Kafilah Rindu Ka'bah, dan lainnya.
"Ada lagi pengaduan yang masuk baru-baru ini, dan kami sudah lempar datanya ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Pengaduan kebanyakan ketidakpastian kapan keberangkatan, kasihan calon jamaah dikasih janji-janji manis terus," katanya.
Basith berharap ada tindakan tegas dari Kemenag kepada biro atau agen perjalanan umrah yang nakal. "Tidak ada tindakan tegas dari Kemenag atas First Travel kemarin, termasuk Kafilah Rindu Ka'bah yang sudah jelas merugikan banyak orang. Ini membuat kami prihatin," tandasnya.
Advertisement