Liputan6.com, Jakarta Batas waktu izin ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga, milik PT Freeport Indonesia ‎ telah habis pada 16 Februari 2018. Namun perusahaan tersebut diketahui belum mendapatkan kembali rekomendasi perpanjangan izin ekspor. Alhasil, kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport untuk sementara tidak bisa dilakukan.
Lalu bagaimana dengan kegiatan operasi pertambangannya perusahaan asal Amerika Serikat ini?
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, kegiatan operasi pertambangan Freeport Indonesia di Papua tetap berjalan normal. Sejauh ini habisnya batas waktu izin ekspor konsentrat tidak mempengaruhi kegiatan operasi pertambangan.
Advertisement
"Sejauh ini tidak‎," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menegaskan, meski batas waktu izin ekspor habis‎, tidak akan menghentikan kegiatan eksplorasi dan produksi perusahaan tambang tersebut.
‎"Nggak ada berhenti, memang eksplorasi produksinya SK belum keluar berhenti?kan Nggak . Kalau produksi kan sama saja," tutur Bambang.
Bambang mengungkapkan, kegiatan operasi pertambangan Freeport tetap berjalan normal meski batas waktu izin ekspornya habis. Pasalnya, ekspor konsentrat tembaga tidak dilakukan setiap hari.
"Ya nggak apa-apalah. ‎Kan pengirimannya nggak setiap hari," tandasnya.
Â
Saham RI Mayoritas, Operasi Tambang Papua Tetap di Tangan Freeport
PT Freeport Indonesia akan tetap menguasai kegiatan operasi pengelolaan tambang di Papua, meski pihak nasional telah menguasai saham mayoritas 51 persen.
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, pemerintah telah menyerahkan kegiatan operasi tambang tembaga di Papua digarap oleh Freeport, setelah perundingan selesai dilakukan.
"Operasi sudah diserahkan, yang mengoperasikan itu Freeport Indonesia," kata Fajar, di Jakarta, Rabu (12/2/2018).
Baca Juga
Dengan adanya keputusan tersebut, maka induk usaha (holding)Â BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) hanya memiliki saham saja bersama pemerintah daerah.
Dia pun menegaskan, meski tetap dioperasikan Freeport, tambang tersebut bukan dikuasai induk perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, yaitu Freeport McMorant.
"Inalum hanya memiliki saham saja bersama pemerintah daerah, jadi yang operasikan freeport Indonesia, bukan Freeport McMorant bukan juga Inalum, ya normal saja," jelasnya.
Fajar melanjutkan, saat ini pihak pemerintah dan Freeport sedang menyiapkan direksi untuk memimpin perusahaan tersebut setelah‎ menjadi pemegang status Izin Usaha Pertambangan. Khusus (IUPK) paten.
"Nah itu yang sedang disiapkan, berapa mereka berapa kita, biasa lah itu," tutup Fajar‎.
Â
Advertisement