Sukses

Pemerintah Masih Matangkan Fungsi BP Tapera

Komisi Tapera sedang kaji pengalihfungsian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan menjadi BP Tapera

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Komisi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini sedang mengkaji pengalihfungsian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang akan habis pada 24 Maret 2018, menjadi Badan Pelaksana (BP) Tapera atau BP Tapera.

BP Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun sebelumnya, BP Tapera baru akan dibebankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Bapertarum, sebelum ditujukan kepada pekerja umum.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Komisi Tapera masih mengkaji, seperti apa BP Tapera nantinya akan difungsikan.

"Kalau Bapertarum hanya untuk membuat atau menyediakan rumah baru, tidak bisa renovasi rumah. Tapi apakah BP Tapera nantinya juga akan begitu?" ucap dia di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Selain itu, Basuki juga menyebutkan, target hunian kaum milenial ternyata bukan membeli rumah, tapi cukup menyewanya.

"Dengan nyewa, itu bisa tidak dilapor ke BP Tapera? Ini kajian untuk dibuat tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera nanti," ungkap dia.

Sebelum melahirkan BP Tapera, Komisi Tapera akan membentuk kredibilitas terlebih dulu, karena ini masih tergolong organisasi baru. "Aset dari Bapertarum akan kita alihkan dulu ke BP Tapera, orang-orangnya juga," kata  Basuki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

BP Tapera Terbentuk Maret 2018

Sebelumnya, Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pembentukan badan ini dengan mengalihkan aset miliki Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan proses seleksi untuk mengisi badan tersebut. Rencananya, BP Tapera akan terbentuk pada Maret 2018, seiring dengan selesai beroperasinya Bapertarum PNS.

"Menurut UU juga bahwa Bapertarum akan selesai masa berfungsinya sampai 24 Maret 2018 dan dengan perhitungan waktu seleksi, kita memperkirakan perlu adanya waktu transisi," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

Dia menjelaskan, sebelum berubah menjadi BP Tapera, Bapertarum akan menyelesaikan segala kewajibannya, khususnya terhadap PNS. Nanti akan dihitung berapa tanggungan yang masih harus dibayar kepada PNS.

"Nanti Menteri PU tugaskan Kantor Akutan Publik (KAP) melakukan audit berapa jumlah aset dan kewajiban dan berapa dibayarkan pada 2018 terutama pada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah pensiun atau disebut pensiun plus pensiun punah. Audit sudah selesai minggu ini dan laporan akan disampaikan. Tentu juga sebelumnya ini semua harus disampaikan ke BPK karena pembubaran dan pemindahan aset itu kita sebaiknya di audit," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai payung hukum dari pembentukan BP Tapera. Dia berharap badan tersebut segera terbentuk sehingga Tapera bisa mulai berjalan tahun ini.

"Penetapan panitia seleksi untuk pembentukan BP Tapera yang dibutuhkan Kepres dan ini sedang diselesaikan. Kita harap bisa sesegera mungkin. Namun seperti disampaikan tadi, pada 24 Maret 2014, Bapertarum secara UU sudah tidak exist lagi, maka perlu membuat masa transisi yang nanti diputuskan oleh Menteri PUPR," tandas dia.

Â