Sukses

Pertamina Tanggung Biaya Angkut BBM hingga ke Sub Penyalur

Pertamina menargetkan keberadaan sub penyalur BBM di 50 titik di Tanah Air pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Demi memperluas distribusi bahan bakar minyak (BBM) hingga ke wilayah 3T (terpencil, tertinggal dan terluar) yang belum terjangkau SPBU, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mempersiapkan sub penyalur.

PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia juga akan terlibat dalam pengadaan sub penyalur ini.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Syahrial Mukhtar mengatakan, pihaknya menargetkan keberadaan sub penyalur BBM di 50 titik di Tanah Air pada 2018.

"Tahun kemarin kan kita bangun sub penyalur di 54 titik, dan akan bangun di 46 titik untuk tahun depan. Jadi total selama 3 tahun ini, mulai dari 2017-2019, jumlah sub penyalur adalah berada di 150 titik," ujar dia di Kementerian PUPR, Jakarta, seperti dikutip Selasa (20/2/2018).

Keberadaan sub penyalur merupakan sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan SPBU di wilayah 3T. Setiap pengusaha cukup berinvestasi pada kisaran Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk menjadi sub penyalur, dengan batasan volume 1.000 kiloliter (kl) per hari.

Syahrial lanjut menjelaskan, sub penyalur ini dapat menjadi jawaban untuk terlaksananya program BBM Satu Harga di berbagai pelosok Indonesia. Keberadaannya akan mengantisipasi mahalnya biaya ongkos yang harus dikeluarkan untuk mendistribusikan BBM ke wilayah terpencil.

Dia juga memastikan, harga BBM yang sampai ke penyalur dan sub penyalur itu sama. Namun begitu, ia menilai, perlu adanya kerjasama dengan pihak aparat setempat untuk melakukan pengawasan, demi menjaga agar harga BBM yang disalurkan di sana tetap terpantau dan terjaga.

Terkait ongkos angkut BBM kepada penyalur dan sub penyalur, Syahrial menambahkan, Pertamina akan menanggungnya.

"Seluruh biaya angkut sampai ke titik penyaluran, di manapun itu berada, termasuk lokasi 3T, akan ditanggung oleh Pertamina," tukas dia.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Permudah Aturan Menjadi Penyalur BBM dan LPG

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan tentang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG). Hal ini untuk membuat investasi pada kegiatan tersebut lebih mudah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial mengatakan, Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan. 

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Peraturan kedua adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun2009 tentang kegiatan penyaluran LPG.

Dengan mengacu ‎dua peraturan tersebut, maka untuk menjadi penyalur BBM dan Elpiji harus menemuh proses panjang.

Calon penyalur harus mengajukan ke PT Pertamina (Persero) dan diseleksi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.

"Mengenai penyaluran BBM dan LPG. Contohnya sekarang begini, kamu misalnya pengen jadi penyalur BBM Pertamina kemarin ribet, You lamar dulu ke Pertamina keci-kecil, Pertamina bikin kerjasama diseleksi semua segala macam, baru dikirim ker Dirjen Migas, dirjen migas bisa 14 hari setuju atau enggak," kata ‎Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Â