Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menyatakan, pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu perusahaan tersebut mendukung penindakan hukum pelaku pengoplosan.
Unit Manager Communication & CSR MOR IV Pertamina, Andar Titi Lestari ‎mengatakan, kegiatan pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kg merugikan masyarakat dan negara. ‎Lantaran Elpiji 3 kg yang dioplos dipindahkan ke Elpiji nonsubsidi, dapat mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkannya.
"Elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil," kata Andar, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ditinjau dari aspek keselamatan, tindakan pengoplosan juga berbahaya bagi pelaku yang melakukannya dan bagi pengguna Elpiji yang telah dioplos, karena pengisian yang tidak sesuai standar pengisian Elpiji Pertamina. Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan ada tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya.
Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian, dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Elpiji seperti ini.
"Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;
Â
Selanjutnya
Marketing Operation Region IV pun mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang berhasil mengungkapkan praktik pengoplosan Elpiji, dengan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke ke tabung ukuran 12 kg di Kabupaten Jepara.
Andar menyatakan, Pertamina mendukung penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan yang merugikan negara dan masyarakat. Lantaran Elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat tak mampu‎.
"Ratusan tabung Elpiji 3 kg yang telah digunakan pelaku dalam praktik pengoplosan jelas menimbulkan kerugian, bagi negara dan membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menggunakan Elpiji 3 kg menjadi kesulitan mendapatkan Elpiji 3 kg," kata Andar.
Advertisement