Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga keuangan lapor saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar. Tenggat waktunya paling lambat akhir April 2018.
Berapa sih jumlah rekening simpanan di bank dengan nilai di atas Rp 1 miliar di Indonesia?
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho menyebut, jumlah rekening simpanan di bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar sebanyak 520.423 rekening pada Desember 2017. Nilai simpanannya mencapai Rp 3.394,82 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Data Januari belum selesai, tapi untuk Desember 2017, (rekening) yang di atas Rp 1 miliar ada 520.423 rekening dengan nominal Rp 3.394,82 triliun," jelas Samsu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dia menambahkan, jumlah rekening simpanan di atas Rp 1 miliar pada Desember tahun lalu itu naik 2,32 persen dan secara nominal naik 0,31 persen dibanding posisi November 2017.
"Yang rekening naik 2,32 persen dan nominal naik 0,31 persen," ujarnya.
Samsu mengatakan, nasabah berpotensi melakukan modus pecah rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar itu karena kekhawatiran diintip Ditjen Pajak.
"Kalau kemungkinan ya bisa saja, cuma ada risikonya kalau pakai nama orang lain, kan ada risiko dicairkan sama yang namanya dipinjam," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hanya meminta agar wajib pajak patuh terhadap aturan wajib lapor saldo rekening nasabah.
"Tidak ada komentar. Tapi kami harap semua patuh saja untuk bayar pajak, jadi tidak perlu harus ada modus-modus lagi yang dilakukan," tegasnya.
Dia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir atau takut dengan aturan wajib lapor data saldo rekening nasabah domestik maupun asing karena ini sudah komitmen internasional.
"Ini kan sudah menjadi kesepakatan internasional. Yang berlaku di Indonesia ini, berlaku juga di banyak negara. Yang ikut AEoI ada 102 negara dan sedang di approach oleh OECD Global Forum untuk ikut, jadi seluruh negara nanti memberlakukan yang sama,"Â ucap Hestu Yoga.
Agar tidak ada kecemasan, dia mengimbau wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar.
"Kalau saldo rekening saya misalnya ada Rp 2 miliar, dan sudah dilaporkan pajaknya, bayar pajak penghasilan dengan benar, terus apa yang mesti dikhawatirkan. Kalau dulunya saya tidak lapor, ikut tax amnesty, itu sudah aman," pungkas Hestu Yoga.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewajiban Daftar
Sebelum sampai pada tahap pelaporan data nasabah domestik untuk saldo rekening perbankan, nilai pertanggungan asuransi, dan saldo koperasi dengan nilai Rp 1 miliar, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Ketentuan ini paling lambat akhir Februari 2018.
Sayangnya, meski tinggal dua minggu lagi, formulir untuk pendaftaran yang disampaikan secara elektronik atau online baru siap minggu depan.
"Kalau pendaftaran ada ribuan lembaga jasa keuangan, secara online tidak ada masalah. Kalau pendaftaran modelnya pakai e-form, mudah-mudahan Selasa (minggu depan) bisa di-publish," ujar Hestu Yoga.
"Jadi tinggal download e-form, isi secara offline, kalau sudah siap baru di-submit, jadi tidak butuh waktu panjang. Tidak rumit-rumit banget, kayak hanya mendaftarkan NPWP saja, tidak langsung mengidentifikasi nilai-nilai saldo rekening dan mengambil data," dia menambahkan.
Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia. KPP diminta untuk mengundang lembaga jasa keuangan untuk segera mendaftar dan dilakukan pendaftaran secara jabatan.
"Kami sebetulnya sudah sosialisasi dari tahun lalu ketika PMK keluar. Sudah ada juga kesadaran dari lembaga jasa keuangan harus mendaftar. Perdirjen Nomor 04/2018 baru keluar sekarang, aplikasi belum siap sepenuhnya, baru minggu depan siap," tukas Hestu Yoga.
Advertisement