Sukses

Menteri Jonan: Tarif Listrik Tidak Akan Naik sampai 2019

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan sampai akhir 2019. Hal ini untuk menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan sampai akhir 2019. Hal ini untuk menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.

Jonan mengaku telah mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tarif listrik yang dibebankan masyarakat. Dari pembicaraan tersebut, pemerintah berusaha agar tarif listrik tidak mengalami kenaikan sampai akhir 2019.

"Pemerintah harus berusaha menjaga, agar tarif listrik tetap, diusahakan jangan menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019," kata Jonan dalam acara Sustainable Off-grid Electrification and Renewable Energy Opportunities In Indonesia, di Jakarta, Kamis (22/2/2018)

Jonan pun menegaskan, keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh momen pemilihan presiden yang ‎akan diselenggarakan pada 2019, tetapi agar masyarakat tetap menikmati listrik dengan tarif terjangkau.

"Jika anda bertanya kepada saya apakah karena pemilihan presiden yang akan datang‎? Saya tidak berpikir begitu. Itu karena kita menganggap keterjangkauan atau daya beli masyarakat," ungkapnya.

Jika keputusan tersebut benar dilaksanakan, maka golongan tarif pelanggan bersubsidi:

1. Rumah tangga 450 Volt Ampere (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).

2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Sedangkan untuk golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:

Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh, golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Golongan Nonsubsidi

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA.

3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA.

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA.

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13. L Layanan Khusus‎.